LAMPUNG-UTARA;RADARJAKARTA.NET. Bantuan sosial di desa Madukoro baru kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara di duga tidak tepat s...
LAMPUNG-UTARA;RADARJAKARTA.NET. Bantuan sosial di desa Madukoro baru kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara di duga tidak tepat sasaran pasal nya yg punya mobil rumah gedong mendapat kan bantuan sedangkan yg rumah nya menumpang tidak pernah tersengol bantuan apa pun contoh nya My (53th). Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Sebenarnya, apa itu bansos?
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan ini mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Tujuan Pemberian Bansos
Selaras dengan namanya, pemberian bansos bertujuan untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial. Berikut enam tujuan bansos:
1. Rehabilitasi Sosial
Bansos bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
2. Perlindungan Sosial
Tujuan selanjutnya adalah untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
3. Pemberdayaan Sosial
Bansos juga bertujuan sebagai pemberdayaan sosial, yakni untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
4. Jaminan Sosial
Bansos sebagai jaminan sosial merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
5. Penanggulangan Kemiskinan
Tujuan bansos sebagai penanggulangan kemiskinan memiliki arti bahwa bansos merupakan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
6. Penanggulangan Bencana
Terakhir, pemberian bansos bertujuan untuk penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
Jenis Bansos
Secara umum, bansos dibedakan menjadi tiga jenis. Antara lain sebagai berikut:
1. Bantuan Sosial Berupa Uang
Bantuan sosial berupa uang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. Bantuan jenis ini dapat diberikan secara tunai maupun non tunai.
2. Bantuan Sosial Berupa Barang
Bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu
3. Bantuan Sosial Berupa Jasa
Bantuan sosial berupa jasa disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh bantuan berupa jasa adalah pemberian pelatihan untuk penerima bantuan dari satuan kerja (pemberi bansos).
Penerima Bansos
Penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Saat ini data penerima bansos dapat di cek dengan mudah melalui sistim cek bansos kementrian sosial dari pemerintah sudah tepat dan bagai mana dengan pelayanan tingkat desa sebagai contoh; Margi Yani (53 th) salah seorang ibu rumah tangga yg beralamat di RT,03/01 Desa madu koro baru Kecamatan kota bumi Utara ini tidak pernah mendapatkan bantuan ber bentuk apa pun Margi Yani(53th) yg Perkejaan sehari-hari nya sebagai buruh tani ini Rumah nya masih menumpang dan suaminya Suratno sebagai tukang. serabutan.serdasarkan
informasi wartawan radar menemui Margi Yani di rumah nya dan suaminya sedang sakit.
Senin 04 April 2022.
Margiyani bercerita panjang lebar menurut keterangan margiyani ke pada wartawan Radar Jakarta : Bahwasanya selama ini tidak pernah mendapatkan kan bantuan dulu pernah sekali lagi jaman FERI (PJ) Setelah itu tidak pernah dapat sama sekali udah sering di pinta Berkas nya oleh Yd sebagai ketua RT bahkan dengan materai tapi sampai sekarang belum mendapatkan kan bantuan dari harapan nya kepada pemerintah daerah setempat supaya memikirkan nasib nya jangan yg rumah gedong punya mobil dapat bantuan sedang kan saya masih menumpang rumah orang tidak mendapatkan bantuan Ujarnya. sejak di turun kan berita ini belum ada konfirmasi ke pemdes di karna kan Kantor nya sudah tutup dan kepala desa nya Andi baru tiga bulan menjabat sebagai Kades Madukoro baru** (Arson,spri).