DUMAI, RADARJAKARTA.NET— Kurang dari 72 Jam, Tim Gabungan berhasil ungkap pelaku pembunuhan Ramadhon Nasution (19/korban), warga Jalan Assal...
DUMAI, RADARJAKARTA.NET— Kurang dari 72 Jam, Tim Gabungan berhasil ungkap pelaku pembunuhan Ramadhon Nasution (19/korban), warga Jalan Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Korban tewas usai ditembak oleh OTK, Selasa (22/03/2022) sekira pukul 13.15 WIB di Jalan Soekarno-Hatta Gg. Cempaka Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Tim Gabungan terdiri dari Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., Tim Polsek Bukit Kapur di pimpin Kapolsek AKP H Silalahi serta di back-up Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing, S.I.K.
H Alias A (38) berhasil diamankan oleh Tim disebuah rumah kontrakan di Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (25/03/2022) dini hari sekira 03.00 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H, Kasubsi PIDM, Si Humas Polres Dumai IPTU Zaini Waluyo dan Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra D. M. Hutagaol, S.H dalam Press Conference, Jumat (25/03/2022) siang, benarkan adanya penangkapan Tersangka.
“Tim Gabungan berhasil tangkap pelaku H Alias A (38) disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan," buka Kapolres.
"Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku H Alias A (38) lakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," imbuh AKBP Mohammad Kholid.
Adapun kronologi perkara, lanjut Kapolres, pelaku seorang diri sedang berada didalam satu unit Mobil Daihatsu Sigra putih BM 1450 RF, berhenti dibadan Jalan Soekarno-Hatta.
Kemudian korban datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam BM 5521 WH dari arah berlawanan, dengan membonceng abang korban (Rizki Nasution/saksi). Ketika pelaku buka pintu mobil, sepeda motor mengenai bagian pintu, sehingga akibatkan penyok.
Kemudian korban berhenti dan terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Tak hanya adu mulut, percekcokan berlanjut hingga perkelahian.
Saksi berusaha hentikan perkelahian dan menolong Sang Adik (Korban).
Saksi berusaha ambil batu untuk melempar pelapor. Merasa terancam, pelaku masuk kedalam mobil dan ambil senapan angin, kemudian ditembakkan sebanyak 1 (satu) kali ke arah korban dan saksi.
"Setelah itu korban beserta saksi lari selamatkan diri. Karena masih kesal, pelaku menembak ban sepeda motor korban sebanyak 1 (satu) kali. Pelaku juga merusak lampu depan dengan batu, sambil menunggu korban dan saksi.
Setelah lebih kurang 15 (lima belas) menit, karena korban dan saksi tidak kunjung kembali, pelakupun pergi tinggalkan tempat kejadian.
Lanjut Kapolres, Selasa (22/03/2022) 12.02 WIB, pelapor menerima telepon dari korban, bahwa korban ditembak didepan Gudang Pusri, kemudian pelapor langsung bergegas menuju lokasi.
Sesampainya dilokasi, pelapor tidak melihat korban, kemudian berinisiatif mencari korban dirumah saksi Pandi Nasution. Sesampai dirumah saksi Pandi Nasution, pelapor melihat korban dalam keadaan sehat dan tidak ada luka tembakan. Lalu pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi, korban ceritakan kronologi kejadian.
Pada saat pelapor, korban, bapak korban dan saksi Pendi Nasution sedang berbincang permasalahan tersebut, tiba-tiba terdengar suara tembakan 1 (satu) kali, dan korban berkata "Aduh aku sudah kena tembak".
"Semula kami akan laporkan kejadian ke Polsek Bukit Kapur, tapi tiba-tiba terdengar letusan senjata dan korban terkapar sambil meringis," ujar Kapolres, tirukan kesaksian pelapor.
“Lalu semua langsung masuk kerumah saksi Pendi Nasution, kemudian pelapor menyisir daerah yang diduga sumber tembakan. Sedangkan saksi Pendi Nasution membawa korban ke Puskesmas Bukit Kapur. Karena pelapor tidak menemui orang yang mencurigakan didaerah sumber tembakan, pelapor menyusul ke Puskesmas Bukit Kapur.
Sesampai disana, korban sudah tidak bernyawa lagi. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Kapur," lagi ulang Kapolres.
Berdasar Laporan Polisi, Tim Gabungan berhasil lakukan penangkapan terhadap pelaku, Jumat (25/3) 02.00 WIB.
Tim berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kontrakan Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
"Dari pelaku ditemukan sejumlah BB, yakni 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra putih, Nopol BM 1450 RF, 1 (satu) helai baju kaos putih. Dari keterangan pelaku, BB 1 (satu) pucuk senapan angin laras panjang merk Marauder hitam, jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, satu (1) unit Magazen senapan angin, 1 (satu) butir peluru senapan angin di sembunyikan di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Namun pada saat akan menuju BB, pelaku lakukan perlawanan dan coba melarikan diri. Dengan sigap Petugas lakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai untuk tindakan medis,” papar pria kelahiran Purworejo ini.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H Alias A (38) dikenakan Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana hilangkan nyawa orang lain (Pembunuhun), dengan pidana kurungan selama-lamanya 15 (lima belas) tahun,” tutup Kapolres.
(Rilis/ES)