Radarjakarta.net. 03/02/2022. Bangka Belitung (03/ pebuari 2022). Musda menuntut Pemulihan Nama baik dan ...
Radarjakarta.net. 03/02/2022.
Bangka Belitung (03/ pebuari 2022).
Musda menuntut Pemulihan Nama baik dan Haknya sebagai pekerja kepada perusahaan PT Timah TBK.
(31/01/2022). Sepekan setelah diadakanya Audensi dengan DPRD Bangka belitung antara Pekerja PT Timah TBK terkait Pemberhentian sepihak sebagai karyawan PT Timah. Saat dikonfirmasikan awak media via WhatsApp.
Eks.Karyawan PT.Timah TBK musda Anshori sekaligus yang mewakili eks.karyawan PT. timah TBK diDewan seminggu lalu.
dia(musda red) mengatakan kepada awak media .
Pada kesempatan tersebut dikatakanya " kalo permasalahan PTDH kepada karyawan bukan hanya terjadi pada saya sendiri,tapi juga kepada beberapa orang.
direktorat operasi produksi PT Timah saat itu
Dikatakannya hal ini karena adanya kebijakan dari direksi atau manajemen saat itu untuk melaksanakan kebijakan Pengamanan Aset Bijih timah dengan Surat Keputusan Dirut no.030/2018 terkait penerimaan biji timah dengan sistem Obvitnas.
Yang ditanda tangani langsung oleh Dirut PT Timah ,M..Rjza Pahlevi Tabrani .
Di sayang kan dari beberapa pejabat dan karyawan yang juga di PTDH tersebut bahkan tidak berani
mengadukan hal ini ke pihak terkait.
cenderung menerima saja Pemberhentian secara sepihak.
Bahkan yang lucunya dari beberapa kasus besar yang harusnya diproses hukum malah tidak dilaporkan sama sekali oleh pihak Perusahaan PT timah Tbk kepeneggak hukum. Justru kasus yang dinaikan terkesan tebang pilih.
Saya sendiri saat itu Maret 2020 malah dipecat hanya dengan BAP tim Pengamanan(satpam) perusahaan tanpa bukti dan Inkra hukum yg terkesan cacat hukum.
Baik berdasarkan PKB(perjanjian Kerja bersama) antara perusahaan dan Serikat pekerja internal PT.Timah. juga UU ketenaga kerjaan.
Seharusnya proses pemecatan ataupun sanksi dari perusahaan tidak seperti itu sesuai aturan internal yang berlaku.
Saya pun akhirnya per 1 April 2020 melaporkan keDisnaker propinsi Babel sebagai pihak mediator terkait permasalah Hubungan Industrial ini.
Setelah tidak adanya tanggapan terhadap Surat Sanggahan yang saya kirimankan kepihak manajemen Timah dan serikat pekerja tidak ada tanggapan. akhirnya saya dilaporkan kepihak kepolisian polda.
Sehingga saya di kenakan tahanan luar menjalani wajib lapor sampai dengan saat ini.
dianggap ada Pemalsuan Dokumen terkait penerimaan Bijih Timah dibidang pengawasan Tambang dan Pengangkutan di wilayah Tanjung Gunung.
Hingga akhirnya saya mengadukan hal ini ke pihak Dewan agar bisa membantu saya dan rekans Outsourcing untuk mendapatkan hak dan keadilan dari peristiwa ini .
Namun sampai dengan saat ini masih belum ada hasil. setelah audensi kemaren
Yang jelas saya secara pribadi sangat ingin agar pihak PT Timah mengabulkan permintaan saya sesuai Hak saya sebagai pekerja yg tertuang dalam PKB dan UU Tenaga kerja yang berlaku di negeri ini. Dan mudah-mudahan direksi yang baru dibawah Dirut PT Timah Bapak Ahmad Ardianto dapat mengetahui dan mengevaluasi kembali Permasalahan yang dilakukan oleh manajemen PT Timah sebelumnya.
Saya harap masih ada keadilan dinegeri serumpun sebalai (babel) apalagi saya mewakili putra asli daerah yang sudah bekerja +- 15 tahun mengabdi diperusahaan PT.Timah.tbk tidak mendapatkan hak pesangon seperti seharusnya.bahkan saya mengalami kriminalisasi.
Saya berharap agar Ada pemulihan nama baik saya dan keluarga serta permintaan maaf dari pihak PT Timah kepada saya dan juga mencabut laporannya.
karena setelah setahun tidak ada bukti yang cukup terkait kerugian dialami perusahaan PT. timah. TBK. sebelumnya saya juga sudah menyurati KPK utk memberikan pembuktian terbalik terkait tuduhan kepada saya dan keluarga" tutup Musda nelangsa
(fitriyadi)