DUMAI, RADARJAKARTA.NET— Proyek pipanisasi gas LPG PT Pertagas yang melewati beberapa Kelurahan dan Kecamatan Kota Dumai, sedari...
DUMAI, RADARJAKARTA.NET— Proyek pipanisasi gas LPG PT Pertagas yang melewati beberapa Kelurahan dan Kecamatan Kota Dumai, sedari awal pelaksanaan menuai polemik. Telah berulang kali warga yang terdampak perlintasan pipa di mediasi Pemko dan Pihak Keamanan dengan Pertagas serta PT Chevron (Sekarang PT Pertamina Hulu Rokan/PHR). Sumber sengketa berupa harga sewa lahan, dampak usaha, bangunan dan tanaman.
Seiring berjalannya waktu, saat ini tinggal 40 KK, warga RT 9, 10 dan 11, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan yang masih belum menerima hak, sewa lahan 20.000/M x luas lahan x 25 Tahun (masa tinggal) serta dampak usaha yang tidak layak, dan dampak rumah yang retak akibat proyek pemasangan jaringan pipa minyak dan gas bumi di Kelurahan Mekar Sari.
Rabu (1/12/2021) pagi, perwakilan ke-40 warga kembali mendatangi Kantor Kecamatan Dumai Selatan jalan Bukit Datuk Lama undangan Mediasi 1, dengan maksud ingin mencari solusi penyelesaian hak masyarakat sesuai Dokumen AMDAL, Undang undang Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 34 dan Pasal 35 terhadap Pelaksanaan Proyek Negara, yang menggunakan tanah harus melakukan proses ganti rugi, atau kompensasi melalui musyawarah.
"Pembebasan lahan seharusnya dilakukan pada Tahap Prakonstruksi, bukan Tahap Konstruksi, hal ini sesuai kerangka acuan Amdal," sebut Rudi Bambang Saot Siregar, selaku Penerima Kuasa Masyarakat dan juga aktifis LSM (THN 2017 ikut memberi penilaian Amdal yang diajukan oleh PT. CPI).
"Tidak ada penyajian Dokumen AMDAL. Bahwa SK Gubernur THN 1959 menjelaskan Koridor Jalan Dumai Rumbai 180Km milik PT CPI dan koridor Jalan Balam Dumai milik PT.CPI sepanjang Jalan. Pada penjelasan dalam Dokumen AMDAL menerangkan, sebagian ada Land Meter CPI warna kuning, warna putih milik masyarakat termasuk di area Kelurahan Mekar sepanjang 6.9 Km sesuai peta lokasi proyek di Dokumen AMDAL.
Salah satu warga yang ikut mediasi menyampaikan "Benar Bang. Kita telah koordinasi dengan Camat Al Khusaiari, S.Sos., M.Si. Camat akan memediasi kami dengan Pertagas dan PHR," jawab pria perwakilan tersebut, saat di tanya RADARJAKARTA.NET.
Lagi terangkan si pria tersebut "Kami mendukung pembangunan di Dumai, termasuk Proyek Pipanisasi Gas. Tapi, tolong hak kami harus di penuhi terlebih dahulu".
LSM FP2MR Kota Dumai turut hadir sebagai Penerima Kuasa Masyarakat masyarakat terdampak.
"Benar. Saya Ketua LSM FP2MR Dumai telah di tunjuk masyarakat sebagai Penerima Kuasa Masyarakat ," kata Rudi Bambang Saot Siregar, saat di konfirmasi RADARJAKARTA.NET.
Ketua Rudi kemudian menunjukkan dokumen Andal milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), kepada RADARJAKARTA.NET, berlogo SKK Migas, ditandatangani Presdir Albert Simanjuntak, tertanggal 23 Januari 2017.
Pertemuan di ruang kerja Camat Al Khusaiari hanya berlangsung ±45 menit, karena pihak Pertagas dan PHR tidak datang.
"Kita kecewa dengan Pertagas dan PHR karena tidak hadir. Padahal Camat Al Khusaiari telah berkoordinasi secara resmi dengan mereka," ungkap kekecewaan seorang Ibu.
"Jauh hari sebelumnya saya sudah koordinasi resmi dengan Walikota, Polres, Forkopimda dan pihak terkait lainnya, termasuk Pertagas dan PHR, tentang pertemuan ini," terang Camat Al Khusairi.
Disampaikan Camat lagi "Kami Kecamatan sifatnya memediasi. Jadi bukan penentu keputusan".
Ketua LSM FP2MR Rudi Bambang Siregar kemudian menyampaikan kronologi sengketa, dimulai saat Pertagas ingin melakukan pipanisasi gas di tiga RT tersebut.
"Ada dugaan pelanggaran yang di lakukan Pertagas, terkait sewa lahan yang sudah dimusyawarahkan dgn PT PERTAGAS. Tapi diingkari hanya karena SK Gubernur THN 1959 yang tidak ada relevansinya untuk area kerja di Wilayah Mekar Sari," beber Rudi Bambang.
Harapan LSM FP2MR, kedepan agar Camat Dumai Selatan selaku Pemerintah setempat melakukan Mediasi ke-2 untuk duduk bersama dengan PT PHR, PT Pertagas dan SKK MIGAS, untuk mencari solusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
(ES)