DUMAI, RADARJAKARTA.NET— Warga masyarakat perwakilan 3 RT, yang terdampak pembangunan jaringan pipa minyak dan gas d...
DUMAI, RADARJAKARTA.NET—
Warga masyarakat perwakilan 3 RT, yang terdampak pembangunan jaringan pipa minyak dan gas di Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan di liput rasa kecewa saat keluar dari Ruang Cempaka Gedung DPRD Jln Perwira Kota Dumai, Rabu (22/12/2021).
Pasalnya, rencana hearing dengan Komisi III DPRD dan PT Pertagas tidak terealisasi, padahal jauh hari sebelumnya sudah di jadwalkan oleh Sekretariat DPRD Kota Dumai. PT Pertagas adalah Perusahaan ditunjuk PT PGN membangun jaringan pipa gas. Pemilik jaringan adalah PT PGN.
Hearing terkait harga sewa lahan, dampak usaha dan ganti rugi bangunan serta tanaman ±40 persil lahan warga masyarakat RT 09, 10 dan 11 Kelurahan Mekar Sari plus 2 persil di Kelurahan Bangsal Aceh terdampak pembangunan jaringan pipa minyak dan gas LPG milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN), belum ada titik temu.
Kedatangan warga beserta LSM FP2MR di sambut 2 Staff Sekretariat dan menyampaikan tak jadinya hearing.
"Mohon maaf kepada warga masyarakat dan LSM FP2MR karena rencana hearing dengan Komisi III dan PT Pertagas belum bisa, karena semua anggota komisi ada kegiatan lain," umum salah satu dari dua orang staff Sekretariat, dari meja pimpinan rapat.
Lagi katanya "Pihak PT Pertagas juga menginginkan agar hearing dijadwal awal tahun depan (Januari-red)".
Staff tersebut beberkan solusi kedepannya. Hearing berikutnya dijadwalkan tahun depan bulan Januari. "Bahkan semua komisi (I, II dan III) akan hadir, sebab persoalan ini menyangkut ketiga komisi," tersebut,"
Menanggapi, Ketua LSM FP2MR Rudi Bambang Saot Siregar, S.Sos., maklumi kegagalan hearing namun apresiasi hearing kedepannya lintas komisi. Namun ia mengingatkan agar rencana hearing berikut dari pihak Sekretariat sampaikan undangan tertulis.
"Agar untuk hearing berikut ada undangan tertulis dari Sekretariat ke warga, kami LSM sebagai yang di kuasakan, Kelurahan, Kecamatan, PT Pertamina Hulu Rokan/PHR, SKK Migas, Pertagas dan PGN," ujar Rudi Bambang Siregar di dampingi Monang Maradongan Simanungkalit dan Islaudin.
Perwakilan warga yang diberi kesempatan menanggapi kegagalan hearing sampaikan kekecewaan.
"Kami sudah cukup lama ingin bertemu DPRD dan Pihak Pertagas namun ternyata gagal. Kami kecewa. Kedatangan kami kesini berharap bisa bertemu, diskusi dan ada solusi. Apalagi kedatangan kami kesini harus meninggalkan kesibukan mencari nafkah tuk istri dan anak. Kami semua warga ekonomi kecil. Bahkan adik kandung saya sendiri sedang langsungkan pernikahan saat ini di Bagan Siapi-api, saya tinggal demi pertemuan ini," kecewa seorang warga menanggapi.
Pertemuan di tutup dengan kekecewaan. Tampak dari mimik wajah dan ungkapan warga.
"Kecewa... Sangat kecewa.. jelas," ujar seorang warga pada RADARJAKARTA.NET di halaman parkir. Rudi Bambang menguatkan warga dengan mengatakan, bahwa pertemuan berikutnya akan lebih besar peluang keberhasilan nya.
"Kita paksakan pun pertemuan saat ini tanpa komisi lain terlibat, hasilnya tidak akan maksimal," hibur Rudi Bambang.
Sekedar mengingatkan, proyek pipanisasi gas LPG PT Pertagas melewati beberapa Kelurahan (Bumi Ayu, Bukit Timah dan Mekar Sari) Kecamatan Dumai Selatan, sedari awal pelaksanaan menuai polemik. Telah berulang kali warga terdampak perlintasan pipa di mediasi Pemko dan Pihak Keamanan dengan Pertagas serta PT Chevron (Sekarang PT Pertamina Hulu Rokan/PHR). Sumber sengketa berupa harga sewa lahan, dampak usaha dan ganti rugi bangunan serta tanaman.
Panjang koridor Mekar Sari 6.900 Mtr, lebar 40-44 Mtr dan luas 275.228 Mtr².
Seiring berjalannya waktu, saat ini tinggal 40 KK, warga RT 9, 10 dan 11, Kelurahan Mekar Sari yang belum menerima hak, sewa lahan 20.000/M x luas lahan x masa tinggal (±25 tahun) serta dampak usaha tidak layak, dan dampak rumah retak/rusak akibat proyek pemasangan jaringan pipa minyak dan gas Bumi.
Inginkan solusi persuasif, Rabu (1/12/2021) pagi, perwakilan ke-40 warga mendatangi Kantor Kecamatan Dumai Selatan jalan Bukit Datuk Lama, dengan maksud mencari solusi penyelesaian hak masyarakat sesuai dengan maksud mencari solusi penyelesaian hak masyarakat sesuai Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan RKL-RPL terbitan PT Chevron tentang "Rencana Pembangunan Infrastruktur Jaringan Pipa Minyak dan Gas Bumi Beserta Infrastruktur Pendukungnya Koridor Minas, Siak-Duri, Bengkalis-Balam/Bangko, Rokan Hilir-Dumai", Undang undang Migas No: 22 Tahun 2001 Pasal 34 dan Pasal 35: terhadap Pelaksanaan Proyek Negara menggunakan tanah harus melakukan proses ganti rugi, atau kompensasi melalui musyawarah.
Dokumen Andal milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), berlogo SKK Migas, ditandatangani Presdir Albert Simanjuntak, tertanggal 23 Januari 2017.
"Pembebasan lahan seharusnya dilakukan pada Tahap Prakonstruksi, bukan Tahap Konstruksi, hal ini sesuai kerangka acuan Andal," sebut Ketua LSM FP2MR Rudi Bambang Saot Siregar, S.Sos., mengutip salah satu kalimat dari Bundle Andal RKL-RPL terbitan PT Chevron tersebut.
LSM FP2MR selaku Penerima Kuasa Masyarakat dan Rudi Bambang Siregar merupakan aktifis LSM (Bahkan 2017 ikut memberi penilaian Andal yang diajukan oleh PT. CPI).
Tidak ada penyajian Dokumen Andal. Bahwa SK Gubernur Tahun 1959 menjelaskan, koridor jalan Dumai-Rumbai 180 Km dan koridor Jalan Balam-Dumai merupakan milik PT. CPI sepanjang jalan. Pada penjelasan Dokumen Andal menerangkan adanya Land Meter CPI di tandai dengan warna kuning. Tampak warna putih sebagai simbol milik masyarakat, termasuk area Kelurahan Mekar sepanjang 6.9 Km, sesuai peta lokasi proyek.
(ES)