Dugaan Penyimpangan Penyaluran BPNT DS Pabangbon Layak Diusut. Bogor radar jakarta.net Kejaksaan Negeri Cibinong Dan Kapolres B...
Dugaan Penyimpangan Penyaluran BPNT DS Pabangbon Layak Diusut.
Bogor radar jakarta.net
Kejaksaan Negeri Cibinong Dan Kapolres Bogor diminta mengusut dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan pangan Non Tunai ( BPNT).
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Lembanga Swadaya Masyarakat (Lsm) Laskar Hijau Indonesia (LHI) dikantor sekretariat kemaren. Eddy Yusuf ketua LSM LHI, dengan tegas menyampaikan, apapun alasannya, penyaluran bansos sudah diatur cara atau mekanisne penyaluran, unggahnya.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) salah satu program pemerintah yang bekerjasama dengan baik pemerintah yang menunjuk pengelolaannya dilakukan langsung oleh masyarakat dengan menjadi atau e-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) tidak sulit.
Sangat jelas penyaluran nya harus melalui E- Warung yang resmi, dan E-warung nya beroperasi sehari -sehari" tambah nya. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau
masyarakat miskin/tidak mampu dan atau rentan terhadap risiko sosial.
Elektronik Warung Gotong Royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah unit usaha di bidang perdagangan sembako yang bekerja sama dengan bank
penyalur dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.
Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat program sembako.
Bantuan Pangan Non tunai yang selanjutnya disebut BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM melalui uang elektronik selanjutnya digunakan " Tambah nya. e-warong dan memiliki mesin electronic data capture atau sejenisnya.
Dalam hal lokasi tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyaluran Program
Sembako dilaksanakan dengan mekanisme khusus.
(3) Dalam hal lokasi tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, penyaluran Program Sembako dilaksanakan dengan mekanisme aternatif.
E-desa/ KUBE dan kewirausahaan sosial binaan Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota yang bergerak di bidang perdagangan sembako; usaha mikro, kecil, dan menengah bergerak di
bidang perdagangan sembako yang dilakukan oleh koperasi, toko/warung kelontong, toko/warung sembako, atau pesantren/lembaga sosial keagamaan
lainnya. agen bank yang bergerak di bidang perdaganga E-waroeng.
Menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM; Pasal 8
(1) E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk:
memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu;
b. menjual bahan pangan dalam bentuk paket menjual bahan pangan selain yang telah ditentukan KPM.
Aturan ini sangat jelas, dan terang menerang, apa yang ditemukan di desa pabangbon kecamatan Leuwiliang, jelas sudah tidak mengikuti aturan - aturan l
Pemerintah tentang penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) .
Penyaluran nya, bukan melalui E- Warung, KPM tidak ikut mencairkan, bahan pangannya sudah di paket paketin.
Bahan pangan nya diantar ke rumah ketua kelompok, KPM diminta sejumlah uang dengan alasan biaya angkut, ini sudah tidak mengikuti aturan pemerintah.
Pengelolanya yang disebut agen impor masi nya anak kandung dari kepala desa. Kualitas beras yang di salurkan harus di pertanyakan, impormasinya beras yang di bangikan berat nya 11 kg, ini beras premium apa bukan ini harus di usut secara tuntas Tarsono ketua Tksk Kecamata Kabupaten Bogor Provins Jawa Barat, saat dikonfirmasi tentang penyaluran bantuan pangan non-tunai di Desa Pabangbon.
Tksk menyampaikan penyaluran BPNT di desa Pabangbon tidak ada kordinasi. Saya tidak bisa memberikan keterangan penyaluran BPNT di atas desa Pabangbon karena tidak ada kordinasi. Ucapannya.
Reporter Arifin lubis.