Serdang bedagai, Radar Jakarta.net Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) bersama PTUN Makassar lakukan Eksekusi Putusan Mahkamah Agun...
Serdang bedagai, Radar Jakarta.net
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) bersama PTUN Makassar lakukan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 136 K/TUN/KI/2021 atas perkara PKN melawan Bupati sebagai Badan Publik Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan.
Patar Sihotang SH MH, Ketua Umum PKN menyatakan bahwa putusan tersebut untuk melakukan Eksekusi Dokumen, putusan itu sudah di buat oleh Ketua PTUN Makassar, demikian di sampaikannya saat mengawali pembicaraan pada konprensi pers secara virtual di Kantor PKN pusat Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi, pukul: 11:00 Wib (02/11/2021)
Dengan adanya Putusan Eksekusi Nomor: 11/EKS-G/KI/ 2020/PTUN MKS ini, yang telah melalui persidangan di komisi informasi dan PTUN serta Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa di Pemkab Enrekang, merupakan peringatan dan ancaman bagi para pejabat penyelenggara negara dan Pejabat Badan Publik serta Komisioner di seluruh Indonesia, agar tidak lagi atau mencari cari dalil menyatakan Dokumen Kontrak pengadaan barang jasa di pemerintahan daerah atau pusat adalah RAHASIA NEGARA atau dokumen negara yang di rahasiakan, jangan ada lagi pembodohan atau membodoh-bodohi rakyat di waktu mendapatkan hak konstitusinya, sambil menunjukkan Putusan eksekusi PTUN makassar, ucapa patar.
Patar menjelaskan kronologis perseteruan PKN melawan badan Publik Pemdakab Enrekang dalam hal ini, Bupati sebagai Termohon yang proses persidangannya sampai ke Mahkamah Agung RI. Berawal Tim PKN melakukan Investigasi tentang dugaan korupsi pada pelaksaananan penggunaan keuangan negara yang ada pada APBD pemdakab Enrekang, seperti biasanya, sesuai SOP PKN sebelum melakukan peran serta masyarakat atau investigasi, Tim PKN yang berangkat ke lapangan di bekali pemahaman perundang undangan dan Informasi awal sebagai petunjuk agar meminta Informasi Publik kepada Bupati melalui PPID Utama tentang dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa pada 10 OPD atau SKPD. Namun tidak di respon, sehingga PKN membuat surat KEBERATAN KEPADA BUPATI ENREKANG sebagai atasan PPID ,namun itu juga tidak di tanggapi atau tidak di respon ,sehingga setelah 30 hari kerja sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan Perki No: 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan di Makassar, setelah melalui hampir 6 kali persidangan maka Majelis Komisi Informasi memutuskan menerima Permohonan Pemohon (PKN) dan memerintahkan kepada Badan Publik Pemkab Enrekang agar memberikan Permohona PKN atas Putusan Komisi Informsi yang memenangkan PKN, tetapi Bupati enrekang keberatan, tidak menerima Putusan Ini, sehingga melakukan perlawanan dengan naik banding ke PTUN makasaar, setelah beberapa kali persidangan di PTUN maka oleh majelis Hakim PTUN makasar berdasarkan Putusan no 3 /G/KI/2020/PTUN MKS dengan amar putusan menolak permohonan keberatan pemohon ( Bupati enrekang )” Jelasnya. Patar sihotang.
Lanjut Patar menjelaskan. Setelah adanya Putusan PTUN makassar yang menolak permohonan pemohon (Bupati Enrekang ) Pemerintah enrekang ini tidak puas dan mungkin merasa punya kekuaasaan dan pegang anggaran maka dengan sikap maju tak gentar, maju melawan masyarakat (PKN) dengan mengunakan uang masyarakat, membuat perlawanan Gugatan ke Mahkamah Agung yang tentunya pula menggunakan jasa Advokat harus dibayar, yang nota benenya dari APBD atau uang hasil keringat rakyat juga untuk membayar jasa advokat tersebut, terang patar.
Pada saat persidangan ini Majelis Hakim Agung, yaitu Mahkamah Agung membuat putusan Nomor: 136K/TUN/KI/2021 tanggal 24 maret 2021 dengan amar Putusan MENOLAK Kasasi Pemohon dalam hal ini Bupati Enrekang dan setelah 14 hari dari hasil putusan kami terima pemohon dan termohon tidak ada lagi upaya hukum lainnya, sebab di nyatakan increah atau berkekuatan HUKUM tetap, sehingga tanggal 5 oktober 2021 saya patar sihotang SH MH selaku ketua PKN Pusat mengajukan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor:
136K/TUN/KI/2021 ke PTUN Makasar dan oleh ketua PTUN membuat Putusan Nomor: 11/EKS-G/KI/2020/PTUN MKS yang amar putusannya memerintahkan PPID Pemdakab Enrekang memberikan Dokumen Kontrak kepada PKN dalam waktu 21 hari kerja,
“Bahwa PKN di seluruh Indonesia sangat berterima kasih kepada Komisioner Komisi informasi Sulawesi Selatan dan majelis hakim PTUN Makassar serta Hakim agung, Mahkamah Agung yang benar benar PKN rasakan berpihak kepada hukum dan rakyat, sehingga PKN merasa senang walau pun sudah sangat Lelah mengikuti persidangan ini mulai dari awal permintaan informasi pertama sampai nanti pelaksanaan Eksekusi ini. Apalagi membutuhkan perjuangan mahasiswa dan masyarakat kabupaten enrekang yang ada di makassar yang turun lansung melakukan demonstrasi di PTUN Makasar pada saat persidangan berlansung” ucap patar sambil memperlihatkan daftar dokumen kontrak yang akan di minta.
Masih kata Patar mengharapkan, dengan adanya putusan eksekusi ini di harapkan kepada para pejabat badan publik dan pemnyelenggara negara lainnya agar tidak lagi ada alasan atau dalil dalil yang menyatakan Dokumen kontrak Pengadaan Barang dan Jasa adalah Dokumen Negara atau RAHASIA. Karena Dokumen ini sangat penting bagi masyarakat sebagai informasi awal dalam melaksnakan pengawaasan masyarakat kepada proses penggunaan uang APBD APBN yang berasal dari uang pajak rakyat dan tentunya pelaksaan peran serta ini juga atas perintah PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN seperti yang di maksud berdasarkan UUD 1945 Pasal 28F dan UU No: 31 tahun 1999 pasal 41, serta UU No: 28 Tahun 1999, juga PP 43 tahun 2018 tentang Tata CaraPeran Serta Masyarakat Ikut dalam Pencegahan dan pemberatasan Korupsi, demikian ucap patar sihotang sambil memperbaiki memberikan putusan Eksekusi kepada para awak pers” uraikanya.
Patar Sihotang menghimbau dan berpesan kepada Masyarakat dan Rakyat pengiat para anti korupsi dan rekan rekan LSM juga Media Pers agar kira nya dapat mengikuti dan melaksanakan tahap demi tahap yang PKN laksnakan selama ini, untuk dapat berperan serta membela bangsa dan negara dengan berdasarkan aturan hukum, seperti yang biasa PKN lakukan. Berjuang sampai akhir persidangan di pengadilan tertinggi pada negeri ini yaitu
MAHKAMAH AGUNG, demi tercapainya Pemerintahan yang bersih dan terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai cita cita para pahlawan kemerdekaan republic indonesia ini, imbaunya.
Pesan Patar Sihotang SH.MH
” Senjata terbaik pemerintahan DIKTAKTOR adalah: KERAHASIAAN, dan Senjata paling baik pemerintahan Demokratis, semestinya adalah: KETERBUKAAN”
Jadi, kalau kita tidak ingin dianggap DIKTAKTOR, ya terbukalah kepada publik, tutupnya.
(Reporter/kms Amirrullah)