Mateng, Radar Jakarta.net 40 orang pemenang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Mamuju Te...
Mateng, Radar Jakarta.net
40 orang pemenang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Masing - masing adalah sebagai berikut:
I.Kecamatan Pangale.
1.Desa Polo Lereng, Lamatang.
2.Desa Polo Pangale, Yusuf.
3.Desa Polo Camba, Baharuddin.
4.Desa Sartanamaju, Jabir.
5.Desa Lamba - Lamba, Arimin S.
II.Kecamatan Budong - Budong.
1.Desa Kire, Irham.
2.Desa Tinali, Jaelani M.
3.Desa Salugatta, Alimuddin , S.Sos.
4.Desa Salumanurung, Riswan.
5.Desa Pontanakayyang, Tajuddin Toto.
6.Desa Lumu, Gazali HZ.
7.Desa Babana, Arifuddin.
8.Desa Pasapa, Yakob.
9.Desa Bojo, Hasanuddin, S.Pd.I.
III.Kecamatan Topoyo.
1.Desa Topoyo, Marlin.
2.Desa Tabolang, Rusdin Sakaria
3.Desa Pangalloang, Herman
4.Desa Kabubu, M.Yusuf.
5.Desa Tappilina, Asrar.
6.Desa Tangkou, I Wayan Suarsana.
7.Desa Bambamanurung, Nanang Wahidin.
8.Desa Tumbu, Usman Jabi.
9.Desa Salupangkang, H.Syafiil.
10.Desa Salupangkang 4, Muhammad Arif.
11.Desa Paraili, PG Tatan Sagita
12.Desa Salulekbo, Amiruddin.
13.Desa Wae Puteh, Mustapa.
IV.Kecamatan Tobadak.
1.Desa Mahahe, Maslim Djabir.
2.Desa Batu Parigi, Syarifuddin.
3.Desa Bambadaru, Agus Paeko, SE.
4.Desa Polongaan, Samuel Pampanglangi.
5.Desa Sulobaja, Gassing.
6.Desa Saloadak, Ardi Priyanto, A.Md, Kep.
V.Kecamatan Karossa.
1.Desa Tasokko, Taslim S.
2.Desa Kambunong, Cokrowirawan, SE.
3.Desa Sukamaju, Ahmad DJ.P.
4.Desa Sanjango, Muhammad Yamin.
5.Desa Benggaulu, Wayan Sunia.
6.Desa Salubiro, Maljum, AR
Untuk diketahui, acuan dasar hukum (payung hukum) Pilkades Mateng tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mamuju Tengah Nomor: 188.4.45/315/X/2021 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa se Kabupaten Mamuju Tengah Tahùn 2021 yang ditetapkan di Tobadak pada tanggal 14 Oktober 2021.
Kepala Desa Terpilih Sanjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Muhammad Yamin (oppo). RJ/AAR BW
Menimbang: a.bahwa seleksi Bakal Calon Kepala Desa se Kabupaten Mamuju Tengah telah dilaksanakan melalui ujian tertulis dan wawancara;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa Se Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021;
Mengingat:
1.Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2.Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5397);
3.Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72.
7.Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2021;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa;
9.Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021;
10.Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Memperhatikan: Hasil Rapat Tim Penguji Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Mamuju Tengah pada hari Senin 12 Oktober 2021.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PENETAPAN CALON KEPALA DESA PEMILIHAN KEPALA SE KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2021.
KESATU: Daftar Nama Calon Kepala Desa Se Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021 yang dinyatakan LULUS, dan berhak dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini;
KEDUA: Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, bersifat final dan mengikat.
KETIGA: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan.
KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di Tobadak
pada tanggal 14 Oktober 2021.
BUPATI MAMUJU TENGAH,
H.ARAS TAMMAUNI.
Reporter: Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.
Editor: Ra Ja.net/redaksi.