Banka, radarjakarta.net| 17/10/2021 Seorang mahasiswa bernama Meli membuat laporan kepolres bangka atas pencurian dirumah nya. ...
Banka, radarjakarta.net|
17/10/2021 Seorang mahasiswa bernama Meli membuat laporan kepolres bangka atas pencurian dirumah nya.
"Laporan Polisi Nomor : LP/B - 1418/X/2021/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 16 Oktober 2021 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 365 Subsider Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP.
"Waktu kejadian : hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 Sekira Pukul 22.00 wib
TKP : Jalan Jelitik Rt/Rw 006/001 Kel.Jelitik Kec sungailiat Kab.Bangka.
" Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021
MELI SIANTI alias MELI , Perempuan, 24 tahun, Mahasiswa, alamat Jalan Jelitik Rt/Rw 006/001 Kel. Jelitik Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
"Tersangka berinisial
ES, laki-laki, 40 tahun, Buruh Harian, alamt Jln Kartini Sidodadi Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
"Pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 Sekira pukul 22.00 Wib dikediaman korban Jalan Jelitik Rt/Rw 006/001 Kel. Jelitik Kec. Sungailiat Kab. Bangka, pelaku masuk lewat pintu belakang dengan Cara Mencongkel Pintu belakang serta langsung masuk kedalam kamar korban yang mana pintu kamar tidak dikunci, Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan sebilah parang Sambil meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak kemudian pelaku meminta korban untuk memegang kemaluan pelaku namun korban kembali menolak, kemudian pelaku langsung mengambil :
- 2 ( dua ) unit Hp dengan Merk Oppo F1 warna Rose Gold dan Xiaomi REDMI 9 C warna Biru berikut kotak.
- 1( buah ) Cincin emas.
- 1 ( buah ) emas Antam dengan berat 0,1 Gram.
Kemudian pelaku langsung pergi lewat pintu belakang kediaman korban.
"Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib tim opsnal melakukan penyelidikan terkait tindak pidana " Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 365 Subsider Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP " sesuai dengan Laporan pengaduan tanggal 25 Agustus 2021.
"kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh KASAT RESKRIM POLRES BANGKA AKP AYU KUSUMA NINGRUM SIK Mendapati informasi terkait Hp XIOMI REDMI 9C warna Biru yang diduga milik Korban An MELI yang mana keberadaan HP tersebut berada di Seputaran Desa Kreta kec. Sungaiselan Kab. Bangka tengah
"Berbekal informasi tersebut sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Polres Bangka langsung bergerak menuju Desa Kretak Kec. Sungai Selan dan langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan HP Xiomi Redmi 9C tersebut, dari hasil penyelidikan diseputaran Desa Kretak didapat Informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga ada menggunakan HP XIOMI REDMI 9C warna Biru yakni :
• an. ANDRE, 19 tahun, Swasta alamat Desa Kretak Kec. Sungai Selan Kab Bangka Tengah.
"Sekira pukul 20.30 wib Tim Opsnal Polres Bangka Mendapati informasi keberadaan seorang laki-laki an ANDRE tersebut yang mana pada saat itu sedang berada dikediaman rekannya, berbekal informasi tersebut Tim Opsnal berhasil mengamankan ANDRE tersebut kemudian langsung mengamankannya berikut dengan HP XIOMI REDMI 9C warna Biru, kemudian Tim Opsnal Polres Bangka Langsung melakukan introgasi singkat terhadap an ANDRE serta langsung mencocokan ciri-ciri Hp XIOMI REDMI 9C tersebut, yang mana sesuai dengan HP milik Pelapor An MELI SIANTI yang telah hilang pada tanggal 24 Agustus 2021.
"Setelah dilakukan introgasi singkat oleh tim Opsnal Polres Bangka terhadap An ANDRE bahwa HP XIOMI REDMI 9C warna Biru tersebut dibeli dari Forum Jual Beli FACEBOOK, yang mana sdr An.ANDRE melakukan transaksi pembelian tersebut di daerah lingkungan Sumber Rejo kota Pangkal Pinang.
"Selanjutnya Sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal langsung menuju Lingkungan Sumber Rejo yang menurut keterangan ANDRE bahwa HP tersebut dibeli olehnya di kediaman pemilik FB, AGUSTIAN seharga Rp 1.350.000 ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ), kemudian Tim Opsnal Polres Bangka langsung mendatangi kediaman An AGUSTIAN, akan tetapi AGUSTIAN sudah pindah dan mengontrak.
Kemudian Tim Opsnal Polres Bangka langsung mendatangi Kontrakan AGUSTIAN. serta langsung mengamankan sdr AGUSTIAN tersebut. dan langsung melakukan introgasi singkat.
Setelah dilakukan Introgasi singkat terhadap sdr AGUSTIAN didapati informasi bahwa HP XIOMI REDMI 9C warna Biru tersebut dibeli oleh istrinya dari seorang laki-laki an IMAM MADA pada tanggal 06 September 2021 diparkiran Hotel Aksi Pangkal Pinang seharga Rp 1.250.000 ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
"Selanjutnya Tim Opsnal Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki An IMAM MADA tersebut diseputaran Hotel Aksi Pangkal Pinang, dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengantongi identitas an. IMAM MADA yang merupakan warga Lingkungan Jl Kartini Sidodadi Kel Srimenanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
"Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 Wib Dini Hari, langsung melakukan penggerebekan dikontrakan IMAM MADA, akan tetapi IMAM MADA sedang tidak berada dikontrakannya. dan kemudian Tim Opsnal Polres Bangka Kembali Ke Polres Bangka.
"pada Hari sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal Polres Bangka mendapati informasi keberadaan an IMAM MADA tersebut yang berada di seputaran wilayah Taman Sari Sungailiat, dan langsung melakukan penyelidikan di Seputaran Taman Sari Sungailiat,dan berhasil mengamankan IMAM MADA.
"Dari Hasil introgasi singkat terhadap IMAM MADA, bahwa Hp tersebut didapati dari Bapaknya ES , yang mana pada tanggal 03 September 2021 ada meminta an IMAM MADA menjual HP XIOMI REDMI 9C warna Biru.
"sekira pukul 16.00 wib Tim Opsnal Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan An ES di wilayah Jl Kartini Sidodadi Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab Bangka dan berhasil mengamankan an ES yang berada didalam kontrakannya dan langsung dilakukan introgasi singkat, yang mana dari pengakuan ES Bahwa Hp XIOMI REDMI 9C warna Biru tersebut didapati dengan cara mencuri di Kediaman seputaran daerah Kel. Jelitik Kec. Sungailiat. Kab. Bangka pada tanggal 24 Agustus 2021.
"Setelah itu dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku ES dan berhasil mengamankan, Barang Bukti lain nya yang belum terjual. yang mana Barang Bukti lainnya tersebut disimpan dikontrakan pelaku dibelakang SPEAKER di ruang tamu.
"Barang bukti yang diamankan berupa
- 1 (satu) unit Hp merk XIOMI REDMI 9C warna Biru berikut Kotak dengan No IMEI 865914055806521 / 865914055806539
- 1 ( satu) Unit Hp Merk OPPO F1 warna ROSE GOLD dengan No imei 869250025385593
- 1 ( satu ) buah mas ANTAM dengan berat 0,1 gram.
- 1 ( satu ) bilah Parang warna hitam tanpa gagang.
- 1 ( unit ) SPM Honda Astrea Grand warna hitam tanpa Nopol.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bangka guna pemeriksaan lebih Lanjut.
"simpet, fitriyadi"