JAKARTA, RADARJAKARTA.NET — Senin, 11 Oktober 2021, telah dilangsungkan Persidangan Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik In...
JAKARTA, RADARJAKARTA.NET—
Senin, 11 Oktober 2021, telah dilangsungkan Persidangan Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, perihal
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999),
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 diajukan/dimohonkan oleh Heintje
Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon
melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.
Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan sebagai berikut:
A. Pasal 15 ayat (2) huruf f
“Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”
B. Pasal 15 ayat (3)
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini d
itetapkan dengan Keputusan Presiden".
Adapun p
ermohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk m
emutuskan, bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 b
ertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada persidangan 11 Oktober 2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari P
emeritah, selaku salah satu Termohon yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan I
nformatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir juga Dewan Pers selaku
Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.
Terhadap Keterangan Pemerintah selaku salah satu Termohon, yang dibacakan oleh Direktur J
enderal Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, Dewan Pers menyampaikan penjelasan s
ebagai berikut :
1. Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, d
engan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir
melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang telah
melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS
40/1999. Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa :
a. Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-
tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.
b. Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional b
erdasarkan UUD NRI 1945;
c. Dalil Para Pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel);
d. Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU PERS 40/1999, berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan dalam b
entuk Peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara o
rganisasi-organisasi pers, agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers
yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat
peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan
justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan
ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat
terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.
e. Surat Ketua Dewan Pers yang ditujukan kepada pejabat institusi pemerintahan
termasuk Menteri Kominfo dan para pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor: 339
/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers Terkait Adanya
Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang dilakukan oleh pihak lain
secara tidak sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April
2021 mengartikan nampak nyata adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers yang
hanya 1 (satu) entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan b
erperan seperti Dewan Pers;
f. Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 telah jelas memberikan
nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam P
asal 15 UU Pers, sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya”
bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers
Indonesia (“organisasi” atau “forum” dimana Para Pemohon menjadi anggotanya)
tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan
tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, melainkan suatu tindakan yang telah
sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian Organisasi dan/atau forum yang
menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana di
atur dalam Pasal 15 UU PERS 40/1999;
g. Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU PERS
40/1999, perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, s
esunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis
pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya. Dan Presiden b
ukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota D
ewan Pers, karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing
organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999;
h. Pemerintah berpendapat Para Pemohon dalam permohonan judicial review ini t
idak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal s
tanding), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide P
utusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
2. Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers, termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap
perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini.
3. Dewan Pers menegaskan, tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU PERS 40/1999 dalam rangka mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta bersama-sama
konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU PERS 40/1999 dari pihak manapun.
4. Dewan Pers menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun
oleh para konstituen, yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan
pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers, baik organisasi wartawan
maupun organisasai perusahaan pers.
15. Dewan Pers menghimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar
tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala
saluran informasi apapun. Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi
informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers.
6. Dewan Pers mengajak semua insan pers tetap menjaga Pers Indonesia sebagai salah
satu pilar demokrasi, menjaga dan melawan terhadap upaya-upaya pelemahan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggungjawab yang terus menerus
disempurnakan.
(Rilis/ES)