Palopo, Radar Jakarta.net Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kematian orangtuanya, Allung Padang, merasa terzalimi atas prose...
Palopo, Radar Jakarta.net
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kematian orangtuanya, Allung Padang, merasa terzalimi atas proses hukum yang menjerarat dirinya.
Tuduhan pemalsuan surat kematian yang dialamatkan pada dirinya dunilai tidak mendasar, yang malah menjerat dirinya hingga proses penuntutan di persidangan.
Pada 7 Oktober 2021 lalu, Allung dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palopo bersama terdakwa lainnya, yakni Pina Takuran yang tak lain adalah mantan Lurah Lagaligo, Kota Palopo.
"Sejak awal kasus yang menimpa saya ini janggal adanya. Di mana, surat kematian yang dituduhkan palsu namun menurut mantan lurah yang sekarang jadi terdakwa itu sah," katanya kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).
Dipersidangan, kata Allung, dakwaan awal dari jaksa malahan menyebutkan surat kematian itu sah."Tapi, di materi tuntutan eh dinyatakan palsu untuk menjerat saya dengan tuntutan 2,6 tahun penjara," ungkapnya.
Untuk itu, kata Allung, dirinya akan tetap bersikukuh melawan ketidakadilan. Soalnya, surat kematian yang disebut palsu itu juga dituduhkan sebagai alat bagi Allung menggugat proses perdata atas lahan di Jl.Durian.
Setidaknya ada empat surat kematian yang terbit setelah ibunya Hj.Jahrah meninggal dunia.
Dia mengakui dirinya sempat mengurus akta kematian ke Disdukcapil untuk menindaklanjuti terbitnya surat kematian dari kelurahan yang diurus oleh M.Ridwan, menantu dari sepupu Hj.Jahrah bernama Hj.Aminah.
Surat itu ditindaklanjuti ke Disdukcapil agar diterbitkan akta kematian sebagai bukti bahwa,Hj.Jahrah telah meninggal dunia, bukan sebagai bahan untuk gugatan perdata.
"Akta kematian sama sekali tidak digunakan untuk gugatan perdata. Lalu, untuk apalagi surat kematian yang terbit kedua, ketiga, dan keempat," jelasnya.
Apalagi, proses gugatan memang sudah sementara berjalan saat ibunya Hj.Jahrah meninggal dunia.
Setidaknya ada empat kali surat kematian atas almarhumah Hj.Jahrah, ibu Allung. Dan surat kedua, ketiga, dan keempat sama sekali tidak diketahui oleh Allung.
"Ini kan aneh, kenapa tiba-tiba muncul surat kematian kedua sampai keempat yang dituduhkan bahwa saya yang membuat atau mengurus surat itu. Ada apa?"imbuhnya.
Menurut Allung, surat kematian itu tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata terdahulu. Toh, lanjut dia, terbukti pihaknya menang kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dia juga heran, karena tiba-tiba pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Kabid Aset melaporkan dirinya ke Polres Palopo dengan tuduhan memalsukan surat kematian.
Yang mengherankan lagi, karena selain tuduhan pemalsuan surat kematian dirinya juga difitnah menggunakan surat kematian dan akta kematian itu untuk keperluan gugatan perdata yang dimenangkannya di MA.
Allung bahkan sempat ditahan selama 56 hari dalam surat penahanan yang ditandatangani Kasat Reskrim, AKP. Andi Aris Abubakar.
Dia lalu dilepas saat kasus ditangani Kejari setempat, namun kasus tetap berlanjut hingga ke pengadilan dan tidak lagi berstatus tahanan.
"Semua kezaliman akan kalah dengan kebenaran. Dan pasti akan terungkap. Saya sampai detik ini bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dalam proses hukum yang terkesan dipaksakan ini terhadap saya," jelasnya.
"Surat kematian ini produk lurah, kok yang keberatan Kabid Aset Pemkot Palopo. Apa legal standingnya melaporkan hal ini. Katanya mendapat surat kuasa dari wali kota, tapi dia tidak mampu perlihatkan surat kuasa itu di persidangan," tambah Allung.
Karena itu, Allung berharap agar Kejagung dan Kapolri terketuk hatinya melihat kinerja jajarannya yang terkesan memaksakan proses hukum ini.
"Saya juga mohon keadilan Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Jaksa Agung atas apa yang saya alami saat ini. Saya yakin bahwa keadilan di negeri yang tercinta pasti masih ada. Hanya mungkin masih tersembunyi bagi saya keadilan itu," kata Allung dengan wajah sedih.
Diketahui, Allung merupakan ahli waris dari orang tua (ortu) angkatnya, Hj.Jahrah, pemilik lahan yang memenangkan kasus perdata terhadap Pemkot Palopo di Jl.Durian, Kota Palopo.
Sebelumnya, Pemkot Palopo membangun pertokoan di atas lahan milik Hj.Jahrah. Setidaknya ada ratusan ruko yang dibangun Pemkot Palopo, namun kalah oleh gugatan Hj.Jahrah pemilik sekitar 60 ruko di antaranya.
Namun dalam prosesnya, Hj.Jahrah meninggal dunia dan Allung dipercaya sebagai ahli waris dan memenangkan gugatan perdata tersebut melalui putusan MA.
Setelah dinyatakan menang kasasi oleh MA, Allung masih penuh harapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo untuk segera melakukan eksekusi atas lahan tersebut.
Demikian Radar Jakarta.net mewartakan, Rabu (20/10/2021).
Reporter: Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.
Editor: Ra Ja.net/redaksi.