Lebak, Radar Jakarta.net Terkait penerapan PSBB itu tentu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Leba...
Lebak, Radar Jakarta.net
Terkait penerapan PSBB itu tentu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Lebak dapat menyosialisasikan edukasi tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat maupun didunia pendidikan serta mitra kerjanya.
Dalam penerapan PSBB, warga dilarang melakukan resepsi pernikahan, pariwisata dan hiburan serta kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, menyelenggarakan kegiatan sosial maupun budaya yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Juga perayaan hari besar keagamaan, pengajian rutin bulanan/mingguan
Selain itu juga pelaku ekonomi dan perdagangan dibatasi
Kapasitas layanan makan di tempat bagi Restoran/Rumah Makan/Cafe dibatasi sampai dengan 25 persen dari kapasitas ruang usaha dan pembelajaran sekolah masih dengan menggunakan media online/daring.
mekanisme penerapan PSBB itu petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bekerja secara berjenjang mulai dari satgas desa, kecamatan dan kabupaten. Satgas harus tegas untuk melaksanakan penegakkan dan penaatan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat.
Akantetapi pihak sekolah dasar negri (SDN 1 cirendeu) melakukan belajar mengajar secara tatap muka,dengan alasan untuk mengambil dokumentasi 2017.dalam kegiatan tersebut terlihat anak didik disekolah tidak memaki masker dan berkerumu dan tidak jaga jarak,bahkan guru dan kepala sekolah terlihat tidak memakai masker.
tentunya disitu piahk sekolah sudah melanggar perbup no 28 thn 2020 tentang adaptasi kebiasan baru (AKB).
Kepala sekolah "yuyun" ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan.ini bukan belajar secara bertatap muka melainkan untuk mengambil foto untuk dokumentasi 2017 karena itu harus di ambil gambarnya.tuturnya.
dan ini baru pertama kali ini yg saya lakukan karena kita butuh dokumen tahun 2017. Karen perlimaa tahun sekali kita harus buat dokumentasi disekolah,maka dari itu kami melakukan untuk mengambilan foto untuk dokumentasi penelitian tindakan kelas.pungkasnya.
Tempat terpisah "maman" selaku kordinator wilayah kecamatan cilograng,(korwil) mengatakan menurut informasi kepala sekolanya,itu sedang menadakan pengambilan foto untuk kegiatan penelitian tindakan kelas,bukan KBM tiap hari hanya saat itu saja,dan sudah mendapat izin gugus tugas covid-19 dalam hal ini.ungkap korwil via WHATSAP.
Lebih lanjut korwil cilograng alasan lengkapnya tentu ada di pihak sekolah kami dari korwil sudah jelas dan tegas tidak boleh ada PTM,(pembelajaran tatap muka),dan kami sudah melakukan teguran ke pihak sekolah.pungkasnya korwil cilograng."(ben/tri)"
COMMENTS