Rokan Hilir, Radar Jakarta.Net Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 3 yang dicairkan Pada Jumat ,11 Desember 2020 la...
Rokan Hilir, Radar Jakarta.Net
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 3 yang dicairkan Pada Jumat ,11 Desember 2020 lalu, menuai banyak pertanyaan dari Masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya perubahan daftar penerima BLT DD secara sepihak, tanpa pemberitahuan kepada penerima terlebih dahulu.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga Bagan Manunggal M.Salim Zae (45 thn) yang akrab dipanggil Ucok Nias. Dalam keteranganya kepada awak Media, Ucok merasa bahwa dirinya adalah termasuk dalam daftar penerima BLT DD tahap awal,.Tetapi entah mengapa tiba tiba dalam pencairan BLT DD tahap 3 lanjutan dia tidak lagi terdaftar sebagai penerima, Hal ini diketahuinya setelah Ketua Rt 002/03 Dusun Manunggal Jaya, menyampaikan kepadanya bahwa dIa tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan.
Hal ini yang membuat Ucok merasa kecewa kepada aparat desa yang tidak bekerja secara profesional. Seharusnya apabila ada perubahan data seperti itu aparat desa haruslah terlebih dahulu memberitahukan kepada saya, terkait adanya perubahan daftar penerima BLT DD,sementara dalam daftar yang terpampang didepan kantor desa nama saya masih ada. Kalau sudah seperti ini kan jadi kecewa, ujar ucok mengakhiri penjelasannya kepada awak media.
Ketika hal ini dikompirmasi pada Rabu ,6.1.2021 kepada Endang selaku Kasi Kesra dikepenghuluan Bagan Manunggal, Mengatakan, kemarenkan sudah dikasih tau seperti itu, tapi kalau M.Salim Zai kurang Puas, biar kita kumpul aja, M.Salim Zai dan istrinya dan Mimin biar dijelaskan, gimana prosesnya kemaren,perjanjianya gimana biar lebih jelas. Karena kemaren M.Salim Zai sendiri yang mengatakan BSTnya saya alihkan kepada Mimin. Ketika ditanya kepada Mimin ternyata tidak ada hanya 2x saja yang diberikan. gitu aja sih ucap endang kepada awak media.
Ketika awak media mencoba bertanya terkait peralihan tersebut ,kalau dialihkan kepada siapa dialihkan.....Endang malah terkesan agak sulit untuk menjawabnya, dan diduga agak ditutup tutupi ........malah dijawab oleh Ami yang juga salah seorang kaur desa. dengan mengatakan,datanya sudah ada disana, sudah dikabupaten. Hal ini yang diduga masih sering terjadi atau dilakukan oleh aparat desa. Sementara dalam UU KIP.(Keterbukaan Informasi Publik) No.14 tahun 2008 sudah jelas dan diatur didalamnya.
Untuk itu awak media berharap pihak terkait seperti Inspektotat selaku lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).Yang bertugas mengawasi Pemerintahan didaerah, kiranya lebih jeli dan turut serta mengawasi terkait permasalahan- permasalahan yang timbul dan sering terjadi dimasyarakat, agar tidak terbuka ruang untuk aparat desa melakukan penyelewengan.
Rilis Jack
COMMENTS