Aceh tengah, radar Jakarta.net Penyadapan getah Pinus di kecamatan Linge kabupaten Aceh tengah provinsi Aceh. Keputusan Gubernur...
Aceh tengah, radar Jakarta.net
Penyadapan getah Pinus di kecamatan Linge kabupaten Aceh tengah provinsi Aceh.
Keputusan Gubernur Aceh Nomor:522-614/BP2T/1046/IUPHHBK/V/2014. Tentang pemberian Izin usaha pemanpaatan hasil hutan bukan kayu kepada PD.Pembangunan Tanoh Gayo di kabupaten Aceh tengah provinsi Aceh,dan badan pelayan perizinan terpadu Aceh Banda Aceh tertanggal 23 Mei 2014.
Perjanjian kerja sama antara Dinas Kehutanan Aceh dengan PD.Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD)Aceh tengah dikeluarkan di Banda Aceh tanggal 21 Okoter 2014.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:a.perencanaan. b.sosialisasi pengelolaan tegakan pinus. c.penyiapan sarana dan prasarana. d.pelatihan tenaga teknis hasil hutan bukan kayu. e.peningkatan keterampilan tenaga penyadap. f.penyadapan Pinus. G.pelaksanaan kegiatan tupang sari dan pemanpaatan hasil hutan ikutan lainnya. H pengangkutan/pemasaran. I.perlindunhan dan pengayaan tanaman.
Lokasi kegiatan pemungutan HHBK getah Pinus berada di wilayah UPTD KPH wilayah III dengan luas lebih kurang 4740 Ha.
Keteranag masyarakat setempat pada awalnya kami tidak paham cara menderes tegakan pinus karena tidak ada pengalaman teknisnya,berjalan waktu kami sudah paham karena berkat pihak perusahaan melatih kami juga memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan bagi kami oleh perusahaan yang ada di kampung pantannagka kecamatan Linge kabupaten Aceh tengah dan di samping deres kami tanam sere wangi juga kapu laga di lokasi deres itu,sejak ada aktifitas Deres ternak kerbau makin jinak dan aman dari gangguan binatang buas dikarenakan hampir setiap harinya ada warga maupun karyawan perusahaan yang beraktifitas di hamparan lokasi tersebut juga aman dari kebakaran lahan karena sama sama kami menjaga dan mengawasinya demikian pungkasnya.
Media ini menghubungi pihak perusahaan PT.Nasco Mitra PT.THL dan BUMD, membenarkan apa yang di utarakan masyarakat setempat wilayah kegiatan kami dikemukakan Gelung perajah kecamatan Linge benar kami pasilitasi pelengkapannya dan kami awalnya melatih sesuai ketentuan yang ada juga perbaikan jalan juga pembuatan jalan/jembatan guna untuk saling memudahkan aktifitas bersama dengan masyarakat setempat.
Yang paling penting kami sudah membina kelompok kelompok masyarakat Deres diwilayah kerja yang telah di tentukan kepada kami begitu penjelasan dari Humas perusahaan tersebut tambahnya lagi sosialisasi dan koordinasi itu penting demi kerja sama baik semoga hasilnya juga baik,dan kalaupun ada isu berkembang tidak ada manfaatnya Deres getah Pinus bagi masyarakat itu salah penilaian karena masyarakat di kemukiman Gelung perajah ini sudah mempunyai lahan Deres tersendiri juga menanam sere wangi,kapu laga dan lainnya dan kalau ada yang perlu data ada sama kami dimana lokasinya kami tau karena kami yang bina tapi yang menjadi permasalah akhir akhir ini adanya toke toke yang menampung getah Pinus sembarangan hal merusak pasaran karena tidak mengikuti aturan yang telah di atur didalam kontrak kerja sama dengan dinas terkait yang dapat merugikan pihak legal demikian tutupnya.
COMMENTS