Pandeglang, Radar Jakarta.net Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah melaporkan kepa...
Pandeglang, Radar Jakarta.net
Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah melaporkan kepada menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutan (LHK) RI terkait adanya aktivitas kegiatan pertambangan emas di perairan laut Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang terletak diantara 0 -12 mil garis pantai yang meliputi Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah.
Laporan yang di sampaikan Musa melalui surat yang ditujukan kepada :
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Mentri ESDM RI dan
Kabareskrim POLRI.
"Hari ini sudah saya layangkan surat kepada kementrian yang terkait dan di tembuskan langsung kepada Presiden RI "kata Musa melalui pesan Whats Appnya, Senin (30/11/2020).
Musa menilai, Kegiatan penambangan emas di perairan laut itu, sangat beresiko tinggi dan berpotensi pada meningkatnya abrasi pantai dan erosi pantai,
Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai,
Rusaknya daerah pemijahan ikan dan daerah sauhan juga semakin tinginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut.
Musa juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut dapat menimbulkan konflik sosial antar masyarakat yang pro dan peduli terhadap lingkungan, serta nelayan dengan pengusaha tambang
meningkatnya identitas air rob terutama dipesisir daerah yang terdapat penambangan penyedotan pasir yang didalamnya ada kandungan emas dan
Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut yang semakin meningkatnya pencemaran pantai
dan berpotensi menimbulkan longsoran di hulu sungai akibat curamnya perairan laut yang berakibat derasnya air sungai yang mengalir seperti sungai Cimadur, sungai Cisiih dan sungai Cihara.
Menurunnya kualitas air laut yang mengakibatkan keruhnya air laut.
Berkurangnya pendapatan para nelayan pesisir pantai Lebak-Banten.
"Hasil kajian saya kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT. GRAHA MAKMUR COALINDO sesuai ijin usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan Nomor 570/6/IUP.OP.DPMTPSP/IV/2018 1.972 Operasi Produksi Emas DMP. akan banyaknya menimbulkan resiko, serta SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. 570/3/ILH.DPMPTSP/II/2018 Tentang pemberian ijin lingkungan kepada PT. GMC
kegiatan pertambangan tersebut berada diperairan pantai Lebak Selatan yang notabenenya adalah kawasan nelayan, pemberian ijin operasi produksi diduga tanpa melalui kajian yang konfrehensif dan matang namun lebih mengedepankan kepentingan bisnis dengan mengabaikan dampak kerusakan lingkungan" ujar Musa.
Ia meminta Kementrian ESDM RI untuk segera melakukan investigasi dan memanggil kepala ESDM Provinsi Banten dan Kepala DPMTPSP Provinsi Banten agar segera melakukan klarifikasi atas keluarnya Ijin Usaha Pertambangan tersebut diatas yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 0I tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Saya meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) Untuk segera menurunkan tim investigasi ke lokasi kegiatan pertambangan emas PT. GMC di perairan pantai kabupaten Lebak Provinsi Banten serta melakukan evaluasi dan mengkaji terhadap ijin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten yang diduga adanya sarat kepentingan, dengan tidak mengindahkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan Kabareskrim POLRI agar segera melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan pelanggaran UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkung hidup dan UU Nomor 01 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau kecil serta saya menduga adanya indikasi KKN atas keluarnya IUP dan IJIN LINGKUNGAN/AMDAL terhadap PT. GMC" terangnya.
Sementara itu, hingga berita ini di tayangkan pihak PT.GMC belum dapat di konfirmasi dan media masih mencoba menggali keterangan"
(EB)
COMMENTS