DUMAI, RADARJAKARTA.NET Tumpukan permasalahan di BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) dibawah kepemimpinan Direktur Nurul Amin ...
DUMAI, RADARJAKARTA.NET
Tumpukan permasalahan di BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) dibawah kepemimpinan Direktur Nurul Amin SE, MM terus dibongkar jurnalis RADARJAKARTA.NET.
Bahkan diduga Nurul Amin lakukan pembohongan publik pada minggu lalu, ketika dikonfirmasi jurnalis lewat telepon 08526560XXXX, dijawab Nurul sedang cuti dan sakit kepada awak media.
Namun temuan RADARJAKARTA.NET berupa screenshot chating, ternyata Nurul Amin sedang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus administrasi sebagaj calon Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
Kebenaran screenshot diakui Nurul Amin.
"Ya. Saya ikut test utk Komisaris. Secara aturan tidak melarang. Sepanjang bersifat operasional dan politik. Komisaris adalah pengawas. Dalam data tuk seleksi, saya sampaikan, saya adalah Direktur PT PDB. Dan dinyatakan lulus administrasi", balas WA Nurul Amin pada RADARJAKARTA.NET, ketika dikonfirmasi Selasa (01/12/2020).
Berdasarkan penelusuran RADARJAKARTA.NET, sesuai UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, pasal 33 berbunyi, “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
a. Anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
b. Jabatan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai Komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Ditambah, Peraturan Pemerintah (PP) no. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pasal 48
ayat (1) menyebutkan "Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris",
ayat (2) menyebutkan “Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris".
Cukup jelas disebutkan harus dilakukan terlebih dahulu permohonan cuti, dan diizinkan Pemegang Saham, Komisaris atau Pengawas. Dengan syarat harus ada pengantinya.
Investigasi jurnalistik pada Humas Ramzi, tidak ditemukan ijin cuti Direktur Nurul Amin.
Apakah izin cuti Nurul Amin, berikut alasannya di setujui Dewan Komisaris BUMD PDB ?
Apakah dengan mengikuti seleksi sebagai Komisaris di BUMD PT PIR Provinsi Riau, maka Nurul Amin bersiap tinggalkan "tumpukan masalah" di BUMD PT PDB...?
Temuan lain RADARJAKARTA.NET, didapati bahwa laporan RKAP-P Tahun 2020 PT PDB, disampaikan seluruh BUMD se-Kota Dumai pada Pengawas BUMD, seharusnya bulan Agustus namun diserahkan akhir bulan November.
Artinya sudah terlambat, apalagi Pemegang Saham BUMD PT PDB (Sekda dan Walikota) tidak dapat menerima RKAP-P Tahun 2020, yang diduga syarat rekayasa.
Syarat rekayasa, karena dilaporan tertulis, diantaranya sudah membayar gaji Plt Sekretaris, Assisten Manager Kepelabuhanan dan supir, yang tanpa penetapan maupun persetujuan RUPS BUMD PT PDB.
Belum lagi upah minimum Kabupaten karyawan/i BUMD PT PDB yang dibayar saat ini adalah sesuai standar upah UMK 2019.
Sesuai surat Sekda Herdi Salioso no: 539/1662/Pereko, tanggal 22 September 2020, di tandatangani Sekda Herdi Salioso tanggal 22 September 2020, tentang "RASIONALISASI KEUANGAN PERUSAHAAN", pada poin "d" diterangkan adanya kebijakan pembayaran gaji karyawan sejak bulan September 2020 sebesar 50% dikarenakan pandemi Covid-19.
Dan surat Walikota Dumai Zulkifli AS, MSi, no 539/1730/Pereko, tanggal 30 September 2020 tentang "TERTIB ADMINISTRASI PERUSAHAAN", ditujukan pada Direktur Nurul Amin SE, MM.
Sudahlah gaji karyawan tahun 2020 di bayar hanya UMK 2019, lalu mengapa ada penambahan karyawan tahun 2020...?
Lalu apa pertanggungjawaban Nurul Amin membayar upah separuh gaji pada bulan Oktober dan November 2020, tanpa terlebih dahulu melakukan diskusi dengan karyawan/i dan diduga melakukan keputusan sepihak
Lalu apa pertanggungjawaban Nurul Amin membayar upah separuh gaji pada bulan Oktober dan November 2020, tanpa terlebih dahulu melakukan diskusi dengan karyawan/i dan diduga melakukan keputusan sepihak dengan memalukan pemegang saham dan komisaris BUMD.
Apalagi dua (2) BUMD kota Dumai lainnya, tidak ada yg membayar gaji separuh pada karyawan/i karena alasan pandemi Covid-19.
Dengan segala indikasi tersebut, sepertinya Direktur Nurul Amin bagai diujung tanduk.
(ES)
COMMENTS