Pandeglang, Radar Jakarta.net Diduga tak faham UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 seorang Satpam BRI pandeglang rampas Hp Seorang jurna...
Pandeglang, Radar Jakarta.net
Diduga tak faham UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 seorang Satpam BRI pandeglang rampas Hp Seorang jurnalis media online saat hendak meliput kegiatan pencairan di BRI Pandeglang dan di ketahui oknum Satpam tersebut bukan hanya mengambil HP awak media tapi juga menghapus hasil liputan yakni karya jurnlistik berupa foto dan video yang tersimpan pada Hp tersebut.
"Iya tadi HP saya diambil satpam BRI Cabang Pandeglang dan dia juga telah menghapus poto juga vidio hasil liputan saya, Ini jelas telah menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di BRI yang terlihat banyak kerumunan dan di duga melanggar protokol kesehatan Covid-19" ungkap Dedi Hidayat seorang Jurnalis usai bersitegang dengan oknum Satpam tersebut.
Dikatakan Dedi, Oknum satpam BRI Cabang Pandeglang ditengarai telah melanggar UU Pers tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers dan atas perbuatan Oknum Satpam tersebut dirinya akan melaporkan pada penegak hukum dan dewan pers karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dimana oknum tersebut dengan sengaja telah merampas HP miliknya dan banyak data pada Hp tersebut kehapus oleh oknum Satpam BRI itu.
"Menurut saya dia secara jelas sudah merampas dan membuka dan menghapus Hp pribadi yang menyimpan banyak data dan telepon genggam atau Hp bersifat privasi.
Menurut saya dia terlalu berani bahkan terkesan menantang dengan berkata, "Di sini tidak sembarangan meliput saya punya prosedur harus ijin dulu" Ujar Satpam berinisial "MF" Pada saya"
Ungkap Dedi Hidayat saat mengisahkan apa yang di alaminya siang tadi.
Sementara itu Sekretaris DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang, Rudi menyayangkan pihak oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang yang diduga menghalang-halangi tugas wartawan dengan merebut Hp tersebut.
"Semestinya seorang Satpam melayani dengan setulus hati sesuai Motto BRI.
Mestinya dia sebagai Satpam di bekali dengan pemahaman yang matang dalam menghadapi dan melayani semua pihak termasuk wartawan" Terangnya
Lebih lanjut Rudi menerangkan sebagimana telah diatur Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi Pers.
"Ini kan tugas jurnalistik yakni melakukan peliputan dan kegiatan saat pencairan bukan mengorek keterangan tentang keuangan pihak Bank dan kita juga tahu bahwa Bank juga punya asas Prudent yaitu prinsip kehati-hatian dan kita bukan kearah itu.
Oknum Satpam BRI tersebut diduga kuat sudah melakukan perbuatan pidana karena telah melanggar Undang-undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999" tutupnya.
(EB)
COMMENTS