Tersangka Sumadi memakai Topi merah Muaraenim, Radarjakarta.net Kuasa Hukum menjemput terdakwa Sumadi di Lapas Klas II B Muaraen...
Muaraenim, Radarjakarta.net
Kuasa Hukum menjemput terdakwa Sumadi di Lapas Klas II B Muaraenim setelah diputuskan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim (25/11/2020)
Hakim berpendapat tiuntutun JPU tidak terbukti karena unsur pembunuhan terrencana tidak terbukti.
Hakim mempertimbangan beberapa hal seperti tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa membawa senjata tajam untuk melakukan pembunuhan.
Selain itu, bukti senjata tajam pun tidak ditemukan bekas bercak darah.
sekanjutnya, bukti CCTV yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, hakim berpendapat tidak ada petunjuk bahwa terdakwa membawa pisau.
Dan terdakwa juga tidak terlihat dalam rekaman CCTV tersebut melakukan perbuatan pembunuhan sehingga tidak ada satu pun alat bukti yang menyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa adalah pelakunya.
Sehingga dakwaan JPU pasal 340, 338 dan 351 tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan.
“Alhamdulilah, setelah beberapa bulan menjalani persidangan. Hari ini klien kami divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.
Hal ini sudah kami prediksi dari awal beryakinan kalau dilihat dari fakta-fakta dipersidangan bahwa bukan lah terdakwa pelakunya,” ujar Gunawan Apriyadi, SH.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Mernawati SH melalui Kasi Pidum Mario Churairo SH didampingi JPU Tiara Pratidhina SH MH, menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan negeri (Kejari) Muaraenim menghadirkan 14 saksi di persidangan.
Terdiri dari dua saksi yang di bacakan BAP di persidangan, dua ahli, dua surat visum et repertum, satu surat Laboratoris Kriminalistik (lab 3 lokasi CCTV).
Satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang golok bergagang kayu warna coklat dan ujungnya bulat dan tumpul dan satu buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang pisau 29 cm bergagang kayu warna coklat dan ujungnya bulat dan tumpul juga dijadikan barang bukti.
“Terdakwa dituntut dengan hukuman 12 tahun. Namun putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muaraenim memvonis bebas terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) segera ajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muaraenim,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Hakim Arpisol SH ketika dikonfirmasi wartawan tidak dapat ditemui karena sedang sibuk memimpin persidangan.
“Bapak Arpisol sedang sidang. Hari ini jadwal sidang bapak sampai sore,” ujar salah satu staf Pengadilan Negeri Muaraenim.
(Hdr)
COMMENTS