Lahat, Radar Jakarta.Net Dalam UU No. 25 tahun 2009, dijelaskan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian keg...
Lahat, Radar Jakarta.Net
Dalam UU No. 25 tahun 2009, dijelaskan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
PT. PLN (Persero) merupakan salah satu perusahaan penyelenggara pelayanan publik yang bergerak dalam hal penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat, dimana perusahaan listrik milik negara ini telah banyak memberikan kontribusi yang besar dalam memasok kebutuhan listrik untuk masyarakat.
Selaku perusahaan milik negara yang menangani masalah kepentingan listrik di Indonesia yang memberikan jumlah pasokan listrik kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat besar, tentunya PT. PLN memberikan pelayanan sebagai upaya pasti dalam memberikan public service yang maksimal untuk kepentingan dan kemajuan bangsa.
Berdasarkan temuan yang terjadi dilapangan saat media ini melakukan liputan khusus terjadi banyak lonjakan akan permintaan pasang baru listrik. Daftar antri pasang baru listrik begitu banyak, namun kepastian jadwal pemasangan belum tau. Hal ini dinilai kurang efektif karena tidak sesuai dengan proses pelayanan yang ditetapkan oleh PT. PLN sesuai dengan Keputusan Direksi No. 378 tahun 2010 yaitu dijelaskan bahwa untuk pasang baru maksimal 5 hari.
Calon pelanggan PLN di Cabang Lahat mengeluhkan kelambanan proses pemasangan sambungan baru di wilayah PLN Cabang Lahat. Calon pelanggan yang sudah membayar biaya pasang baru dan menyelesaikan seluruh persyaratannya, sambungan listrik tak kunjung diselesaikan.
“Bulan lalu, semua biaya dan persyaratan sudah dipenuhi. Tapi sampai sekarang belum dipasang juga. Kata petugas PLN, KWH Meter (Kilo Watt Hours Meter) lagi kosong, belum tau sampai kapan” keluh salah seorang warga yang enggan dituliskan namanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), pada Pasal 2 Tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero) berisi indikator mutu pelayanan, dijelaskan pada huruf (h.) kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah dengan satuan hari kerja. Pasal 4 (1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (h), dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) hari kerja tanpa perluasan jaringan; b. 15 (lima belas) hari kerja dengan perluasan jaringan; dan c. 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan penambahan trafo. (2) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi.
Selanjutnya, pada angka (3) Dalam kondisi tertentu, ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan. Dan angka menjelaskan (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain: a. kondisi geografis; dan b. kondisi jaringan eksisting.
Saat diminta tanggapannya atas keluhan tersebut, General Manajer PLN WS2JB, Daryono melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan apapun.
Ditempat terpisah, Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH saat diminta tanggapannya melalui ponselnya, akan mengecek keluhan konsumen tersebut. Jika memang benar tentunya PLN berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Hal itu terkait keluhan sejumlah calon pelanggan yang kelambanan atas proses pemasangan sambungan baru.
Salah satu poin dalam pasal tersebut menyebutkan, konsumen berhak atas diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
"Kalau merujuk UU perlindungan konsumen, maka patut diduga melanggar Pasal 4 huruf (g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Oleh karena itu YLKI Lahat siap menyampaikan hak atas didengar keluhannya dan hak kenyamanan kepada pihak terkait" tegas Sanderson.(Hs)
COMMENTS