MEDAN, RADARJAKARTA.NET Kerja keras Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan buahkan hasil. Ini dikarenakan berh...
MEDAN, RADARJAKARTA.NET
Kerja keras Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan buahkan hasil.
Ini dikarenakan berhasil menciduk dua laki-Laki dewasa di duga otak pelaku tindak pidana pembakaran gubug di Kelurahan Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
"Kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan barang bukti diamankan untuk proses lanjut. Satu pelaku inisial J alias K masih dalam pencarian dan pelaku dijerat pasal 187 KUHPidana", pungkas Kapolsek.
"TKP berada di jalan Simpang Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang", tambahnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma, didampingi Kanitreskrim AKP Syahril Siregar lewat siaran pers tertulis kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020) dikantornya.
Selanjutnya, kedua pelaku Roy Eka Saputra alias Roy (34) dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) ditangkap Polisi setelah Benny Setiawan (34) membuat laporan pengaduan Rabu (28/10/2020) ke Polsek Pancur Batu.
Oleh petugas kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda.
Dijelaskan Dedi, pada Selasa, (24/11/2020) Tekab Unit Reskrim bersama team Laboratorium dan Forensik Poldasu yang dipimpin dirinya melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengungkap siapa pelaku tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo ditangkap Selasa (24/11/2020) sekira pukul 01.00 WIB dirumahnya di Dusun III, Desa Raja Bernah Kecamatan Sibolangit, dan pelaku Roy Eka Saputra alias Roy ditangkap di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 11.00 Wib.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, satu unit motor roda dua matic warna silver hitam, yang digunakan sebagai kendaraan membeli minyak untuk membakar gubuk tersebut.
Kemudian, kata Kapolsek, pada Rabu (28/10) sekitar pukul 08.00 WIB pelapor bersama rekannya Brema, Feri dan Aganta tiba di ladang Desa Betimus, Kecamatan Sibolangit untuk bekerja, tiba-tiba mereka dikagetkan melihat gubuknya sudah habis terbakar dengan semua isinya berupa alat memasak, alat pertukangan dan alat pertanian hangus terbakar, dan kerugian yang diderita korban ditaksir berkisar Rp 50.000.000.
Keterangan dari Polisi, bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya telah membakar gubug bersama J alias K yang masih buron, dan perintah pembakaran tersebut datang dari Roy Eka Saputra alias Roy dengan memberi upah Rp100 ribu.
Untuk motif pembakaran gubug, masih terus didalami polisi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku masih proses lebih lanjut.
(ES)
COMMENTS