Muara Enim, Radarjakarta.net Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Agung resmi sudah membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah da...
Muara Enim, Radarjakarta.net
Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Agung resmi sudah membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat Pusat maupun di daerah.
Secara resmi penghapusan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini pada bulan November 2019 lalu sebagaimana Keputusan Jaksa Agung (Kepja) nomor 345 tahun 2019 tentang pencabutan Kepja tentang TP4D..
Terkait hal ini, secara tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Jaksa yang tergabung di dalam tim itu akan dikembalikan lagi ke tugas pokok dan fungsinya seperti semula.
Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan para kepala desa di Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan di Kantor Camat Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Rabu (14/10/2020).
Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan para kepala desa di Kabupaten Muara Enim tersebut tidak bertentangan dengan Keputusan Jaksa Agung (Kepja) nomor 345 tahun 2019.
Sementara itu berkenaan dengan MoU ini, Kepala Kejari Muara Enim Mernawati SH juga menegaskan bahwa Memorandum Of Understanding (MoU) perjanjian yang sudah dilaksanakan ini tidak membuat para Kepala Desa (Kades) menjadi kebal hukum.
Sebab, kata Kepala Kejari Muara Enim
perjanjian ini hanya merupakan Mou dalam bidang penataan perdata dan tata usaha negara.
Masih kata Kajari, dalam hal ini Kejari Muara Enim hanya melakukan pendampingan dalam bidang Perdata dan Tata usaha Negara.
" MoU ini bukan melindungi para Kades yang tersandung atau melawan hukum " Tegas Kajari.
"Jadi, perjanjian ini bukan sebagai tameng ya, apabila kades tersandung hukum. Jadi, ini perjanjian tidak ada perlindungan pada para kades yang tersandung hukum," Terangnya.
Mernawati menjelaskan bahwa perjanjian ini berupa, dalam bentuk kosultasi hukum, sosialisasi hukum, perdata dan pidana. Dan pengelolaan dalam penggunaan dana desa masing-masing.
"Untuk itu, saya minta para Kades untuk bisa bekerja secara profesional dan jujur dalam pengelolaan dana desa. Agar semua pembangunan dapat transparan, sehingga dapat diketahui seluruh masyarakat ," Harap Mernawati.
Dengan begitu, harap Kajari, didesa dapat tercipta keharmonisasian dalam mewujudkan harapan kita semua, serta pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik.
Karena kata dia, bila para Kepala Desa
tidak bisa bekerja secara profesional dan tidak jujur dalam pengelolaan dana desa dan dalam melaksanakan pembangunan di desa. Maka perjanjian ini bisa dibatalkan.
Sedangkan Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH mengatakan, dalam hal ini penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh desa supaya dapat terwujud dan sesuai harapan.
"Dalam fakta integritas yang sudah ditanda tangani hari ini saya berharap dalam pengelolaan dana desa dapat terus bermusyawarah desa, menjalankan dengan sesuai aturan yang berlaku," Harap Juarsah.
(Dn)
COMMENTS