Muara enin, Radarjakarta.net Bertempat di kantor Kecamatan Muara enim acara sosialisasi tugas pokok dan wewenang Kejaksaan RI d...
Muara enin, Radarjakarta.net
Bertempat di kantor Kecamatan Muara enim acara sosialisasi tugas pokok dan wewenang Kejaksaan RI dibidang Perdata dan tata usaha negara dan Penandatangan memorandum of understanding MOU kejaksaan negeri Muara Enim dengan kepala desa se Kecamatan Muara Enim, ujan Mas, Benakat, Gunung Megang dan belimbing Kabupaten Muara Enim.
Acara ini di hadiri H. Juarsah, SH ( Plt Bupati Muara enim), Drs Emran Tabrani MSi, ( Kepala Dinas PMD ), 5 Camat di kabupaten Muara enim serta sejumlah kades dari 5 kecamatan.
(27/10/2020).
Ibu Mernawati, SH ( Kajari kab. Muara enim ) di damping Bel Bento (Kasidatun) sebagai Narasumber sosialisasi menyampiakan kepada seluruh kades yang hadir bahwa kejaksaan hanya mendamping dalam administrasi, bukan berarti kejaksaan membeckingi kades-kades yang bermasalah.
Mernawati, SH menambahkan agar penyaluran dari dana desa transfaransi, semua merupakan pencegahan dari kemungkinan terjadinya permasalahan Untuk itu perlu adanya mekanisme kerja secara profesional jujur dalam mengelola dana desa dan transparan sangat dibutuhkan masyarakat menggunakan anggaran itu secara baik dan benar serta bertanggung jawab Semoga dengan adanya ini berjalan dengan baik sehingga penggunaan dana desa tidak membangun desanya yang benar, Kajari menyampaikan b apabila ada oknum yang mengatasnamakan kejaksaan silakan konfirmasi kepada kami, tidak perlu takut jalankan tugas komitmen dan semangat bersama agar lebih efektif dalam berkoordinasi berkolaborasi sehingga menghadapi berbagai masalah dan persoalan yang berpotensi mengganggu ataupun menggagalkan tujuan tanggung jawab tugas dan fungsi kita yang tidak jarang dirasakan demikian rumit dan kompleks.
Dalam kata sambutannya H. Juarsah, SH mengucapkan Terima kasih kepada Kejaksaan RI yang telah memberikan pendampingan kepada seluruh kades sekabupaten muara dan menyampaikan sosialisasi tugas pokok dan wewenang Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara serta kita saksikan ini merupakan agenda terakhir dari rangkaian kegiatan penandatanganan nota kesepakatan antara para kepala desa dengan Kejari Muara Enim dan hari ini terakhir sebanyak 5 Kecamatan dan 48 Desa dalam kesempatan ini atas nama Pemerintah Kabupaten muaraenim menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya kita memberikan pemahaman terhadap tugas kejaksaan negeri Muara Enim khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara di samping itu penandatanganan ini merupakan bentuk pendampingan dan memberikan ruang konsultasi bagi kepala desa dalam membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa tempat konsultasi mengenai penggunaan anggaran dana desa agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku untuk meminimalisir kekeliruan dan kesalahan dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan keuangan Desa termasuk juga bisa pendampingan dalam hal sengketa-sengketa tata usaha negara desa dan perangkatnya yang selama ini selalu saja ada pengacara negara ini dengan sebaik-baiknya.. tutup
(Hdr)
COMMENTS