Tanah Jawa, Radar Jakarta.net Jumat, 16 Okt 2020 sedikit cerita duka pelayanan penegak hukum (Polisi) di sektor hukum tanah jawa...
Tanah Jawa, Radar Jakarta.net
Jumat, 16 Okt 2020 sedikit cerita duka pelayanan penegak hukum (Polisi) di sektor hukum tanah jawa, Berawal dari tindak pidana yang terjadi di belakang pekan tanah jawa sekitar pukul 22.00 WIB, korban yang berniat membuat LP (Laporan Polisi)/Pengaduan di Kepolisian Sektor Tanah Jawa tidak diproses dengan pelayanan yang baik dan profesional.
singkatnya, pada saat sesampainya di Polsek Tanah Jawa pukul 23.00 WIB ingin membuat LP (Laporan Polisi)/Pengaduan. setelah menceritakan kronologi perkara, tiga orang anggota Polri Polsek Tanah Jawa yang dijumpai di Polsek mengatakan agar membuat LP pada esok hari dengan alasan karna sudah larut malam, kami yang mendengar jawaban dari Pak Polisi kecewa dengan respon beliau yang kurang siap menerima laporan/aduan kami.
Sepengetahuan saya tugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian menerima laporan selama 24 Jam, tujuh hari dalam seminggu.
Ini merupakan bentuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, seharusnya dalam SPKT haruslah masyarakat ditanggapi dengan langsung siap sedia menerima LP sepanjang dibutuhkan perlindungan hukum
karena kurang puas dengan pelayanan yang diberikan, kedua kalinya kami pihak korban datang ke SPKT (Sentral Pelayananan Kepolisian Terpadu) Polsek Tanah Jawa untuk meminta penjelasan dari polisi yang berjaga pada waktu itu. akan tetapi kedatangan kami tidak disambut dengan baik, salah seorang anggota dengan nada tinggi yang dilontarkan ketika berdialog dengan kami membuat kami sebagai masyarakat tidak merasakan pelayanan yang baik sesuai prinsip nya yang Humanis, seakan tidak ingin menerima kehadiran kami sebagai orang yang mencari perlindungan hukum.
Salah seorang anggota lainnya membela rekannya dengan mengatakan bahwa itu sudah menjadi kebiasaan tata cara berbicara oknum tersebut, kami beranggapan bahwa tidak lah elok jika moral dan tata bahasa seorang pejabat negara, alat negara disamakan perilaku kehidupan sehari-hari dengan profesi, tidak lah sesuai dengan yang dicantumkan dalam pasal 3 butir (d) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 yaitu " humanis, yang dilakukan dengan sikap ramah, santun, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia"
Sikap dan Perilaku oknum polisi ini sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan didalam Kode Etik Profesi Polisi "Etika Kemasyarakatan" sehingga mengundang kekecewaan kami sebagai masyarakat terhadap pelayanan pihak Kepolisian Sektor Tanah Jawa. Maka dari itu kami sebagai masyarakat tanah jawa memohon kepada pihak Kepolisian yang berada di Polsek Tanah Jawa agar lebih memberikan pelayanan yang baik kepada kami masyarakat terlebih-lebih korban kejahatan agar pengaduan kami lebih diperhatikan dan diproses sebagai mana mestinya, kami berharap agar tidak ada tebang pilih diantara kami masyarakat yang terpandang atau tidak dalam proses hukum.(red)
COMMENTS