DUMAI, RADARJAKARTA.NET Berbeda dengan instansi lain, Kantor keSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Dumai, merupak...
DUMAI, RADARJAKARTA.NET
Berbeda dengan instansi lain, Kantor keSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Dumai, merupakan instansi yang tertutup dan tidak ramah kepada jurnalis.
Dibuktikan ketika jurnalis RADARJAKARTA.NET lakukan peliputan silaturrahmi dan audiensi Kadin Dumai Jek Hermanto S.Sos, dengan pihak KSOP, Selasa sore (06/10/2020).
Kesan pertama dimulai dari Kasie Lala (Kepala Seksi Lalu Lintas) Sriyadi, yang menunjukkan gelagat tidak mau menjalin hubungan baik, saat jurnalis memperkenalkan diri, menunjukkan KTA media dan menyampaikan maksud dan tujuan.
Sriyadi terkesan berat memberikan nomor kontak/WA saat diminta RADARJAKARTA.NET, walaupun akhirnya diberikan.
Bahkan buru-buru menghindar, saat jurnalis coba mengambil foto, dengan maksud jurnalis, untuk menyandingkan nomor kontak dengan foto wajah di aplikasi gadget jurnalis.
Itu terjadi sebelum pertemuan silaturrahmi antara Kadin dan KSOP.
Demikian pula saat pengurus Kadin Jek Hermanto tiba, Kabid Lalu Lintas Kapten Agus Afrianto menerima 6 orang pengurus di ruangan kantor nya.
Kesan tidak ramah semakin kental.
Ruangan semakin terkesan sempit, saat Agus Afrianto menerima pengurus Kadin, didampingi 3 orang staff, ditambah 2 orang bagian dokumentasi foto dan video.
Ada 12 orang berkumpul dalam satu ruangan 4X4 meter.
Kedatangan Kadin, bukan di arahkan ke ruang aula yang ada di lantai 2.
Kesan tertutup semakin jelas, ketika Kapten Agus Afrianto melarang RADARJAKARTA.NET melakukan perekaman audio, padahal diawal sudah diberi izin kepada jurnalis untuk meliput.
"Saya nggak mau direkam ya. Maaf kita terus aja," ucap Kapten Agus dengan gaya mendikte.
Ketika ketidakterbukaan ini naik dalam pemberitaan RADARJAKARTA.NET, lagi-lagi Kapten Agus Afrianto keberatan.
"Selamat sore Pak Jek, tolong diluruskan berita ini ya, kami sudah baik menerima tim bapak untuk silaturahmi," isi WA Kapten Agus, Kamis sore (08/10/2020) kepada ketua Jek.
Dari rangkaian peristiwa yang terjadi ini, patut diduga KSOP kelas I Dumai, dibawah pimpinan Kepala Kantor Kapten Herwanto merupakan instansi yang tidak familiar, tertutup dan tidak mengakomodir keterbukaan informasi alias anti media.
Bisa dibilang, jajaran staff Kapten Herwanto tidak paham UU Pers no 40 tahun 1999 dan UU no 14 tahun 2008.
Atau pihak KSOP paham kedua-dua UU tersebut, namun karena pekerjaan/pelayanan yang dilakukan selama ini tidak sesuai SOP (tupoksi mereka sebenarnya), maka timbul phobia kepada media..?
Barangkali waktu, nanti yang akan menjawab. (ES)
COMMENTS