Makassar, Radarjakarta.net Terkait dugaan Korupsi pengadaan Speed boat senilai 1,6 M dari Kemenhub kepada Badan Usaha Milik De...
Makassar, Radarjakarta.net
Terkait dugaan Korupsi pengadaan Speed boat senilai 1,6 M dari Kemenhub kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Embong Nai di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemuda asal Manggarai Barat mendesak Kejari Mabar untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kejaksaan negeri(Kejari) Manggarai Barat didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Speed boat di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng. Publik ingin agar kasus ini tidak didiamkan oleh Kejari Mabar tanpa ada tindak lanjut. " Tegas Acik Wesa
Selain medesak untuk menuntaskan kasus tersebut, Wakil ketua GMNI Makassar itu Juga meminta agar ada keterbukaan informasi terhadap penanganan kasus ini. Kasus ini sudah mencuat ke permukaan publik sejak tahun 2017. Akan tetapi hingga sekarang pihak kejaksaan negeri kabupaten Manggarai Barat tidak memberikan informasi kepada publik terkait progres penyidikan.
Jika mengacu pada Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Jaksa Agung No. PER-32/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia maka seharusnya Publik sudah mendapatkan informasi kepastian hukum beserta informasi akurat mengenai tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejari Manggarai Barat dalam penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut. Akan tetapi Kejari Mabar hanya diam dan tidak memberikan kepastian hukum.
Jika Kejaksaan negeri Manggarai Barat tidak mengindahkan aspirasi ini, Maka kami bisa menduga, pihak Kejari Mabar sudah sekamar dengan terduga pelaku dugaan Korupsi Speedboat tersebut. Apalagi dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan anggota Dewan Kabupaten Manggarai Barat atas nama SS. SS diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan Korupsi pengadaan speed boat kepada Bumdes Embong Nai. kami juga mendesak agar kepala Kejaksaan negeri Manggarai Barat untuk segera mundur dari jabatan karena dinilai tidak profesional dan bertanggungjawab.
" Kejari Mabar diminta untuk tidak bermain mata dengan pihak terduga. Ini kasus publik yang merugikan uang negara sebesar 1,6 M. Jadi jika tidak mampu, mundur saja dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mabar. Uang negara hanya buang percuma jika pihak Kejari tidak bekerja sesuai tupoksi" terang Acik
Di tempat terpisah Risaldul Barut, Germas PMKRI St. Albertus Magnus Makassar Periode 2017/2018 mendesak agar Kejari Mabar memanggil dan memeriksa Bupati Agustinus Ch. Dula karena penyerahan Speed boat tersebut kepada Bumdes Embong Nai berdasarkan SK Bupati Manggarai Barat.
" Penyerahan Speed boat kepada Bumdes Embong Nai melalui SK Bupati Manggarai Barat. Oleh karena itu Kejari seharusnya memanggil dan memeriksa Ch.Dula untuk mengambil keterangan terkait kasus tersebut" Tegas Ijal
Lebih lanjut, sahurusnya ada penetapan tersangka dari pihak Kejari karena beberapa saksi sudah diperiksa. Tapi hingga sekarang kasus tersebut tetap mengendap tanpa ada kabar. Ada apa dengan Kejari Mabar?
Robert Dacing
COMMENTS