DUMAI, RADARJAKARTA.NET Berdasarkan pembicaraan RADARJAKARTA.NET kepada salah seorang tim sukses salah satu Paslon yang maju dal...
DUMAI, RADARJAKARTA.NET
Berdasarkan pembicaraan RADARJAKARTA.NET kepada salah seorang tim sukses salah satu Paslon yang maju dalam Pilkada kota Dumai, diduga ketua RT 13 Andrek dan RT 08 Gino, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur terlibat politik praktis dan memihak pada salah satu Paslon.
Diterangkan oleh Ongah (sapaan salah satu tim sukses) ketua RT 13 Andrek dan RT 08 Gino terlibat dalam memasang dan memindahkan baliho Paslon PAS (PAisal-AmriS) nomor urut 4.
Pembicaraan Ongah pada RADARJAKARTA.NET terjadi di posko Paisal-Amris jalan Makmur Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, pada Senin siang 12 Oktober 2020.
Baliho PAisal-AmriS (PAS) tersebut berada di halaman sekretariat salah satu organisasi mahasiswa, di jalan Siliwangi.
Ketika RADARJAKARTA.NET coba bertemu dan minta klarifikasi hal tersebut pada RT 13 Andrek, sang RT tidak bersedia.
Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, hal tersebut telah jelas-jelas dilanggar ketua RT, Andrek dan Gino.
Karena ketua RT merupakan perangkat daerah sehingga dilarang untuk berpolitik praktis.
Untuk itu diharapkan pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga perlu mengawasi para ketua RT yang ikut terlibat politik praktis.
Para ketua RT kerap kali dijadikan sebagai tim sukses yang bertugas mendulang suara di level lingkungan RT.
Gerakan dari para ketua RT terbilang efektif karena mereka adalah pemegang kendali utama di level RT setempat.
Untuk itu para ketua RT maupun hendaknya bersikap netral dalam Pilkada serentak tanggal 09 Desember nanti.
Ketua RT harus netral, dalam artian tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.
Bila tetap melanggar dan berani menerobas masuk gelangang Pilkada, maka ancamannya siap-siap mencicipi jeruji besi rumah tahanan.
Pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI Polri, perangkat RT/RW dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jadi sudah jelas untuk aturannya. (ES)
COMMENTS