PEKANBARU, RADARJAKARTA.NET Polda Riau kembali ukir prestasi dalam pengungkapan peredaran Narkoba. Kasus pertama berhasil amank...
PEKANBARU, RADARJAKARTA.NET
Polda Riau kembali ukir prestasi dalam pengungkapan peredaran Narkoba.
Kasus pertama berhasil amankan 2 pelaku dengan BB sabu 20 kg.
Berawal Senin (12/10/2020) sekira jam 08.20 WIB pagi, tim lakukan pengejaran terhadap sebuah mobil Avanza warna putih plat BM 1236 RX diduga dikendarai dua tersangka.
Saat mobil dihadang, kedua tersangka melarikan diri masuk ke dalam hutan (meninggalkan mobil).
Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan 3 (tiga) buah tas ransel berisikan diduga sabu ± 20 Kg.
Setelah 3 hari tim melakukan penyelidikan, Kamis (15/10/2020) tim mendapat informasi kedua tersangka berada di Pulau Rupat Kab Bengkalis dan berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Pada saat pengembangan ke Dumai, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai.
Setelah mendapatkan penanganan medis, kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil interogasi terhadap tersangka AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 ( dua puluh ) bungkus besar berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih BM 1236 RX, 1 (satu) unit tas sandang berisikan 1 unit Hp dan kartu nomer Hp.
Kasus kedua, tim berhasil amankan 16 kg sabu dengan 2 (dua) orang tersangka.
Berawal tim mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat sore (23/10/2020) sekitar jam 16.00 WIB.
Tim Direktorat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat mobil mencurigakan dimana di dalamnya ditengarai terdapat dua target.
Mobil berjenis Opel Blazer warna Hitam plat BM 1306 VW berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran.
Tindakan tegas terukur berupa tembakan diambil karena target berusaha kabur, yang akhirnya melukai tersangka.
Kejadian berawal dari tersangka HW, (51 Th) wiraswastawan beralamat di jalan Permata Perum Villa Permata Indah Blok E No. 25; ditelepon seorang bernama HR (saat ini ditetapkan DPO) untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah Pekanbaru.
Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ, (55 Th) beralamat jalan Arifin Ahmad Gang Merpati untuk ikut menjemput barang di jalan Parit Indah.
Kemudian tersangka IZ (mengendarai mobil Blazer hitam BM 1306 VW), datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput.
Selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju jalan Parit Indah.
Setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang di bonceng langsung memberikan dua tas ransel, diduga berisi sabu ke dalam mobil Blazer.
Para pelaku diduga mengetahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga Mobil Blazer melarikan diri.
Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas, hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikan.
Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain.
Akhirnya mobil berhasil dihentikan di jalan Soekarno Hatta/Arengka (tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru).
Petugas berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh.
Dari kedua tersangka, tim mengamankan Barang Bukti (BB) 16 (enam belas) bungkus besar diduga narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) tas ransel warna hitam dan coklat, 1 (satu) unit mobil jenis Opel Blazer warna hitam BM 1306 VW serta 2 (dua) Handphone dengan rincian Iphone warna Silver dan Samsung android warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI mengatakan, bahwa pihaknya akan.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI mengatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau.
“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, sehingga dindaklanjuti. Polda Riau bersama jajaran akan terus lakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba," ungkap Agung.
“Kita tahu dari 3200 orang yang ditahan, 2100 diantaranya adalah para pelaku narkoba. Pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi. Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba. Dan melalui tim Harimau Kampar, saya memperingatkan para pelaku, saya akan kejar sampai dimanapun, termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri. Kami komit untuk proses hukum bagi para tersangka dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal," lanjut mantan Dir Tipidter tersebut.
Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas.
“Sekarang bukan (anggota) lagi”, tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersangkutan baik hukuman internal maupun hukum pidananya.
“Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini," tutup jenderal sarat prestasi ini.
(ES)
COMMENTS