Takengon, Radar Jakarta.net persatuan pemuda dan pemudi isak kecamatan Linge kabupaten Aceh tengah provinsi Aceh beberapa hari y...
Takengon, Radar Jakarta.net
persatuan pemuda dan pemudi isak kecamatan Linge kabupaten Aceh tengah provinsi Aceh beberapa hari yang lalu telah melayangkan surat pemberhentian aktivitas pabrik getah Pinus di isak tertanggal 30 September 2020 tembusannya.
PLT Gubenur Aceh,Bupati Aceh tengah, KAPOLRES Aceh tengah, DANDIM 0106 Aceh tengah, Kejari Aceh tengah, Muspika kecamatan Linge, Mukim isak dan Mukim Gelung perajah, para reje dalam kemukiman isak dan Gelung perajah, Direktur PT.jaya media Internusa, meminta kepada ketua DPRK Aceh tengah untuk mendesak perusahaan pt. jaya media Internusa segera menghentikan aktivitas perusahan getah dan segera meninjau kembali segala ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Selama ini PT.jaya media Internusa telah melakukan pelanggaran.1 belum tersedianya IPAL, 2 limbah pabrik keluar kesungai dan mencemari lingkungan,3 limbah pabrik diam diam dibuang pada malam hari,4 asap hitam tebal terus menerus hingga menganggu pernapasan warga seputaran pabrik.
Juga pada tanggal 5 Oktober 2020 dari reje reje kemukiman isak menyurati KAPOLRES Aceh tengah hal pemberitahuan aktivitas pabrik getah Pinus di isak kecamatan Linge menyampaikan beberapa poin salah satu poin bahwa kami merasa khawatir terhadap limbah yang di tampung oleh pabrik akan terjadi over kapasitas sehingga meresahkan masyarakat karena mengalir ke pemukiman warga atau kehulu sungai (jamboe aye) yang sungai tersebut digunakan oleh warga sebilan kampung dalam kecamatan Linge, tembusannya, PLT GUBENUR Aceh, KAPOLDA Aceh, DPRA Aceh, BUPATI Aceh tengah, DPRK Aceh tengah, DANDIM 0106 Aceh tengah, KEJARI Aceh tengah, MUSPIKA kecamatan Linge, Direktur pt.jaya media Internusa.
Menyikapi hal itu pada tanggal 7 Oktober 2020 Bupati Aceh tengah mengudang pengurus Furum Advokasi tambang alam Linge(FATAL) sifat penting,guna audiensi tentang permasalahan pabrik getah PT jaya media internusa isak, bertempat diruang kerja Bupati Aceh tengah, turut hadir Dinas lingkungan hidup, Dinas tran migrasi dan tenaga kerja, Dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, Kabag ekonomi dan direktur BUMD Aceh tengah, Rusli selaku ketua umum furum advokasi tambang alam Linge(FATAL) menyampaikan permasalahan terkait perselisihan masyarakat Linge dengan pabrik getah Pinus di isak belum kunjung selesai,kemudian beliau menyarankan kepada pabrik tidak beroperasi sebelum permasalahan instalasi pengolahan air limbah diselesaikan.
Menurut bupati Aceh tengah PT jaya media Internusa sudah melanggar aturan serta MOU yang telah di sepakati kemudian selama ini banyak tindakan yang dilakukan oleh PT jaya media Internusa tanpa sepengetahuannya dan beliau juga sepakat pabrik getah Pinus di isak tidak boleh beroperasi sebelum IPAL di selesaikan.
selanjutnya Rusli ketua FATAL berharap kepada Dinas kesehatan dan Dinas lingkungan hidup selaku pengawas pengelolaan lingkungan hidup sebagai mana tercantum dalam dokumen UKL dan UPL demikian paparnya.
(aharuddin)
COMMENTS