Kaur, Radar Jakarta.net Akhirnya Agusrin B Najamuddin- Imron lulus untuk dapat Mengingkuti calon (Paslon) untuk Pilgub Bengkulu ...
Kaur, Radar Jakarta.net
Akhirnya Agusrin B Najamuddin- Imron lulus untuk dapat Mengingkuti calon (Paslon) untuk Pilgub Bengkulu mendatang hari ini Minggu (18/10/2020) dengan nomor urut 3.
Dengan rapat terbuka penyelesaian sengketa hal ini Bawaslu Provinsi Bengkulu putuskan, Agusrin- Imron lulus dan telah memenuhi syarat untuk MAJU kepilgub bengkulu Sabtu 17 Oktober sekira pukul 14:00 wib melalui akun YouTube Bawaslu bengkulu secara live streaming.
Ini merupakan penyelesaian sengketa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bengkulu, tahun 2020 dalam situasi bencana non alam COVID-19, dengan nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020 dengan agenda pembacaan putusan.
Pihak termohon adalah komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Bengkulu, sedangkan Pemohon adalah pasangan Agusrin- Imron Air.
Sebelumnya, diketahui pasangan (Air) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu, dan hanya meloloskan 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu lainnya yakni, Helmi Hasan- Muslihan DS dengan nomor urut 1 dan Rohidin- Rosjonsyah dengan nomor urut 2.
Selama penyelesaian proses sengketa, pihak Pemohon menunjuk kuasa hukum yakni Dr Novran Harisa, Ilham Patahillah, SH, MH, Rozian Novrizar, SH, Eko Fibrinardo, SH dan Edi Rianto, S.HI,MH sedangkan pihak termohon menujuk kuasa hukum yakni, A Yamin, SH,MH, Jaksa pengecara negara (JPN) DD Syaputrah Amir, SH, Dadi Wahyudi, SH,MH dan Eliarmi, SH.
Menanggapi hal ini, ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra menjelaskan, bahwa Agusrin tidak memenuhi syarat karena belum selesai lima tahun setelah menjalani masa hukuman setelah divonis terbukti melakukan tindak pidana Korupsi pada 2012 lalu.
Agusrin tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2d peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota.
Pasal itu menyebutkan bahwa jangka lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud dengan pada ayat 2a terhitung sejak tanggal bakal calon bersangkutan telah selesai menjalani pidananya Sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.
Kemudian kata Irwan, aturan itu diatur lebih rinci lagi dalam keputusan KPU nomor 394 tahun 2020 yang menegaskan persyaratan jangka waktu lima tahun Selesai menjalani pidana sampai pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.
"Agusrin belum Lima tahun selesai menjalani hukuman sebagaimana yang disyaratkan undang- undang dan kami KPU menjalankan apa yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU, "kata Irwan provinsi bengkulu
Dilain sisi, Bawaslu memerintahkan agar pihak termohon, dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu untuk segera melaksanakan putusan ini.
Badan pengawas pemilihan umum provinsi bengkulu, memeriksa dan memutus sengketa pemilihan, dengan pemohon Agusrin- Imron Rosyadi, termohon komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Bengkulu.Dinyatakan bahwa majelis, musyawarah mengabulkan permohonan Pemohon, membatalkan ketetapan termohon tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tahun 2020 pada tanggal 23 September 2020, menyatakan pemohon memenuhi syarat sebagai cagub dan cawagub bengkulu tahun 2020," demikian putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dibacakan oleh pimpinan sidang persadaan Harahap.
(Ripasi)
COMMENTS