SATYA ADHI WICAKSANA -"Penangkapan Terhadap Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu" (Fo...
SATYA ADHI WICAKSANA -"Penangkapan Terhadap Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu"
(Foto): ist/ Kejagung/ RJ/ Andi Razak BW).
Mamuju, Radar Jakarta.net
Kasus kredit fiktif senilai Rp 41 miliar yang terjadi di Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu pada tahun 2006 lalu belum usai dan tuntas.
Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap terpidana kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar, Rusmadi Tjandra (RT), Rabu malam, 9 September 2020.
RT ditangkap sekira pukul 23.10 WIB di sebuah warung angkinan di Magelang, Jawa Tengah setelah sempat buron selama 10 tahun. RT diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar.
"Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Kejati Sulbar berdasarkan putusan Mahkanah Agung (MA) RI nomor : 137 K/Pid.sus /2009 tanggal 10 Juni 2010 diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 September 2020.
Dalam kasus ini, terpidana RT, menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Utara (Matra) kini bernama Kabupaten Pasangkayu, telah membuat SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar (empat puluh satu miliar rupiah).
Adapun Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusannya memberikan amar putusan yakni, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 miliar subsider tiga tahun kurungan.
"Penangkapan buronan atau DPO tindak pidana korupsi oleh Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Sulbar kali ini merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah, baik dari status sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana," tandasnya.
Reporter : Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.
COMMENTS