Batu Bara, radarjakarta.net Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (...
Batu Bara, radarjakarta.net
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)
Pasal 82 UU PPMI menyebutkan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja, sehingga merugikan pekerja migran. Atau, menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.
Sekitar 50 an orang berasal dari berbagai daerah terdampar di pantai dusun sono desa lalang, kecamatan medang deras, kabupaten batu bara provinsi sumatera utara, jum,at (4/9)
Hasil keterangan yang kita himpun, dari Netty dan kawan, Netty mengatakan asal lampung, berangkat dari lampung kebatam, menuju medan, dari medan selanjutnya nginap dirumah tekong (Rb) di sini.
Jum'at (4/9) sekitar pukul 3.00 wib kami dinaikan ke kapal motor, dimasukan didalam palka, didalamnya bagian depan perempuan, bagian belakang laki-laki, Penuh dan gelap diperkirakan 50 an orang.
Kami berangkat melalui kapal motor yang dikemudikan (Rb), tak seberapa jauh perjalanan kapal motor sekitar 5 mil, kapal motor terlihat bocor, kami sempat menimbah air kapal motor, namun air tak dapat dikendalikan, tak seberapa lama datang kapal motor ikan melansir kami, menuju kedarat kembali
menurut Netty uang setoran sudah habis Rp 5.100.000, tujuan ke malaysia mau jumpai suami, pergi secara resmi saat ini kan sulit, makanya melalui jalan ini.
Hendra cs asal brayan medan, rencananya ke malaysia bekerja direstoran, setor uang Rp.2.200.000, menurutnya baru kali ini ke malaysia.
PC LSM KCBI batu bara Agus Sitohang (Ketua), di sekretariat Jln Acces road PT.Inalum desa pakam raya, Kecamatan medang deras, Minggu (6/9) mengatakan, sempat melihat kapal motor ikan melansir para TKI ilegal.
Berdasarkan keterangan dari Netty dan kawan -kawan, terdamparnya 50 an warga yang akan diberangkatkan ke malaysia, Netty cs dengan jelas memaparkan dari medan menuju ke desa lalang dan nginap tinggal dirumah tekong (Rb), sudah bisa menjadi acuan dalam penyelidikan.
Agus Sitohang mengatakan memegang data dari 23 orang, seperti KTP 19 buah, Kartu kis 1 buah dan pasport 3 Buah, diwaktu memediasi ke 23 orang untuk mengetahui latar belakang yang terdampar.
Agus Sitohang mengatakan rasanya negara harus hadir melihat peristiwa kejadian ini, yang hampir saja menelan korban puluhan orang, kepada aparat Polres batu bara untuk menindak lanjuti penegakan hukum terhadap tekong dan kroninya, tegakan Undang Undang dan peraturan yang berlaku di NKRI.
(Salam pranata)
COMMENTS