Pandeglang, Radar Jakarta.net Masa yang tergabung dalam aliansi Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) Kabupaten Pandeglang...
Pandeglang, Radar Jakarta.net
Masa yang tergabung dalam aliansi Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perusahaan Daerag Pandeglang Berkah Maju (PDM).
Fikri Anidzar Albar, dalam orasinya, menyampaikan agar semua supliyer, khususnya PD. PBM, tidak ikut campur dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), karena Beauty Kontes yang dilakukan pada tanggal 14 Februari 2020, itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada dalam Pedoman Umum (Pedum) penyelenggaraan BPNT.
Lanjutnya dalam orasi, fikri, kecewa karena hal itu tidak memberikan kebebasan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memilih komuditi yang akan dibeli di agen-agen e-warung. Sehingga komuditi yang ada di masayrakat sama.
Tambahnya, program bpnt di kabupaten Pandeglang benar-benar melekat dengan praktek KKN, menjadi wajar hari ini program bpnt acak-acakan, karena dari pemilihan agen e-warung banyak yang bodong dan sampai penentuan supliyer, pemerintah kabupaten Pandeglang ikut campur tanpa dasar hukum.
Orator lainnya, Entis sumantri menuntut:
1. Dinas Sosial Dan Sekretaris Daerah selaku Timkor kabupaten Pandeglang Harus segera membuat Rekomendasi, untuk mencopot jabatan TKSK kecamatan Patia, kecamatan Sukaresmi Pagelaran, Menes dan Cimanuk serta TKSK yang membandel karna di duga telah lalai Dalam Tugas dan Fungsinya serta menyalahi Pedoman Umum BPNT atau Sembako 2020.
2. Tim kordinasi kabupaten Pandeglang DINSOS dan Sekretaris Daerah SEKDA dan Pemkab Pandeglang Harus segera Becklist Suvlayer Nakal dan yang Tidak sesuai dengan aturan- aturan dan pedoman Umum Program BPNT atau Sembako 2020.
3. Perusahan Daerah Pandeglang Berkah Maju ( PD PBM ) Harus Bertanggung jawab Atas kerugian Keluarga Penerima Maanpaat ( KPM ) atas dugaan Komoditi dan Kualitas komoditi yang Tidak sesuai Pedoman Umum BPNT atau Sembako 2020.
4. Ketua DPRD dan DPRD Komisi IV Kab Pandeglang Harus segera memanggil TIMKOR ( DINSOS, SEKDA ) Kab Pandeglang dan Direktur PD PBM Untuk Segera Menyelesaikan Persolan Program BPNT atau Program Sembako 2020.
5. Lembaga Yudikatif, kejaksaan Negri Pandeglang Harus segera Memanggil seluruh Tim kordinasi kabupaten, kecamatan dan Suplayer Program BPNT atau Sembako 2020 karna di duga telah Merugikan Masyarakat atau Kelurga Penerima Manfaat ( KPM ) karna tidak sesuai Dengan Pedoman Umum Program BPNT atau Sembako 2020.
6. Lembaga Yudikatif ( Polres dan Kejaksaan Negri Pandeglang) Harus segera usut tuntas dan berikan sangsi bagi TKSK dan Agent E- Waroeng yang di duga telah menggelapkan Saldo KPM di kecamatan Cibaliung, cimanuk, Menes dan Seluruh Kecamatan di kabupaten Pandeglang yang telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
7. Apabila Tuntutan 1- 7 tidak segera di indahkan dan di Respon oleh pihak- pihak terkait maka kami akan Melakukan Aksi ke kementrian Sosial, sampai ke istana Presiden dan mendorong KPPU dan KPK Agar menyelesaikan Persoalan Program Sosial BPNT atau Sembako di kabupaten Pandeglang.
(Encep Bachtiar)
COMMENTS