Dumai,Radar Jakarta Seorang pemuda JP (23 thn), tenaga honorer di Dinkes hampir saja berurusan dengan aparat kepolisian, karena ...
Dumai,Radar Jakarta
Seorang pemuda JP (23 thn), tenaga honorer di Dinkes hampir saja berurusan dengan aparat kepolisian, karena telah memposting hoax di medsos beberapa hari lalu.
Cerita bermula sewaktu salah satu Balon (Bakal Calon) Walikota dan Wakil Walikota Dumai, hadir di salah satu acara TV online swasta kota Dumai Senin malam (07/09/2020).
Dalam acara tersebut, pihak TV online menyediakan karpet merah sebagai alas kaki di lantai studio tempat acara berlangsung.
Kemudian honorer JP (23 thn, warga kelurahan Jayamukti) di Dinkes tersebut membuat komentar hoax, diduga berbau SARA disalah satu medsos atas nama Jodhy Pratama, pada Selasa (08/09/2020) bahwa si Balon Walikota, belum terpilih sudah memijak Sajadah (alas sembahyang umat muslim), bagaimana jika seandainya terpilih, dengan kalimat tanya.
Mendapat reaksi negatif dari warganet, komentar Jodhy Pratama akhirnya mendapat tanggapan dari Polres Dumai. Kepada H Panglimo Gedang diminta untuk segera menyelesaikan persoalan sebelum isu SARA menjadi besar.
Oleh pemilik TV online, H Panglimo Gedang pada Rabu (09/09/2020) membalas postingan tersebut untuk meluruskan persoalan, bahwa karpet merah (bukan Sajadah) digunakan sebagai penghormatan kepada tamu istimewa yang hadir.
Merasa bersalah akhirnya Jodhy Pratama mendatangi studio TV online yang terletak di jalan Dock Yard tersebut untuk meminta maaf, Kamis sore (11/09/2020).
Kepada H Panglimo Gedang dan Balon Walikota Walikota, Jodhy Pratama menangis sesenggukan meminta maaf.
"Saya Jodhy Pratama mengaku salah karena telah memposting hoax, sesuatu yang berbau SARA, yang sudah melukai perasaan Balon Walikota, umat muslim dan masyarakat Dumai umumnya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Jika saya lakukan, maka saya bersedia dibawa ke ranah hukum," ucap Jodhy Pratama sambil menangis, tanda penyesalan.
H Panglimo Gedang pun memaafkan, dengan menjawab "Saya memaafkan saudara Jodhy Pratama. Usia muda, anak yatim-piatu dan tulang punggung keluarga jadi pertimbangan saya. Kepada 4 orang diluar sana yang juga memposting isu SARA, saya beri waktu 2 X 24 jam untuk datang meminta maaf menyelesaikan persoalan ini," tegas Gedang.
Jodhy Pratama pun mencium tangan Panglimo Gedang sambil menangis, tanda bersalah dan penghormatan dari anak muda kepada orang yang dituakan.
Permintaan maaf Jodhy Pratama, kemudian dituangkan dengan membuat surat perjanjian bermaterai Rp 6.000 di hadapan anggota RMB-LHMR kota Darussalam Dumai, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh Pemuda Pancasila (PP), anggota Dumai Kompak, serta para awak media.
Selain Jodhy Pratama, ada 4 akun medsos lain yang juga membuat postingan isu SARA.
HUKUM ITE
Menurut kamus besar bahasa Indonesia yang diterbitkan Badan Pengembangan dan Pembinaan bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia hoax artinya "berita bohong".
Apabila hoax disebarluaskan di media sosial (medsos) maka si pelaku bisa terjerat UU ITE no: 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 milyar. (ES)
COMMENTS