MAKASSAR, Radar Jakarta.net Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Ahmad Marzuki, angkat bicara dan menampik tuding...
MAKASSAR, Radar Jakarta.net
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Ahmad Marzuki, angkat bicara dan menampik tudingan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Ahmad Marzuki, yang dihubungi, Kamis (13/8/2020) pekan lalu, ia mengatakan bahwa, terkait dugaan pelecehan seksual dirinya belum pernah dipanggil guna dipertemukan untuk dikonfrontir atau pun proses mediasi terkait permasalahan tersebut.
“Kejadiannya sudah lama bahkan bertahun tahun, kenapa baru sekarang dilaporkan. Bahkan saya balik bertanya dugaan pelecehan seksual itu seperti apa dan kalau kita membaca ulasan di media sosial itu hanya sebatas ucapan bukan kontak fisik, ujar Ahmad Marzuki.
Selain itu tentang maraknya pemberitaan di media sosial seakan akan saya di justifikasi padahal ada asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi sepanjang belum ada putusan hukum yang berkekuatah hukum tetap (inkrah).
“Saya berharap tentunya ada pembinaan internal dalam artian dipanggillah saya, tapi justru terlempar keluar melalui media dan itu yang saya sangat sayangkan,” tukasnya.
Saat dia mengkonfirmasj salah satu pelapor,
” Saya dengar kamu laporkan saya, dan laporanmu seperti apa. “Tahun lalu pak waktu bulan puasa sore sore menjelang buka”. Saya diajak ke ruangan saya karena kita sama sama belum dapat. Jadi saya heran dapat apa, Jadi kalau ada yang plesetakan berarti pikiranya negatif dan kalau pun saya misalnya mengeluarkan kata kata seperti itu berarti pemikiran saya tentu sama-sama belum dapat takjil donk karena bulan puasa,” tukasnya.
Dan pada saat saya tanya dimana letak pelecehnya, ia menjawab di lantai dasar lobby gedung utama polres.
“Terkait Pemerasan yang ditiduhkan ke saya, saya heran mekanisme perkara itu sendiri mestinya diawal penyelidikan, tidak ada interogasi sebelumnya, termasuk dikonfrontir jika terjadi perbedaan keterangan.
“Mengenai motor tersebut, justru dia yang datangi saya, dan mengatakan dari pada Pegadaian yang ambil motorku lebih baik kita yang tebus tunggakannya,”.
” Jadi saya berikan uang kepada pelapor untuk tebus di pegadaian, setelah ditebus maka ke esokan harinya saya diantarkan sepeda motor tersebut, bersama STNK, BPKB lengkap dan kwitansi penjualan serta foto copy KTP pelapor,
kok motor saya sendiri baru dikatakan pemerasan,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan mengenai tanah tersebut, malah sipenjual tanah yang meminta kepada saya untuk dibeli tanahnya satu kapling sehargaRp 4 juta sebagaimana telah dijualnya kepada 2 orang saksi
” Saya kasi dia uang Rp4 juta rupiah, dan saya buatkan kwitansi pembelian dan penerbitan sertifikat tanah yang terletak di baloiya dan kalau dikatakan pemerasan dimana unsur pemerasan karena saya beli tanahnya,” tampiknya.
Sementara laporan terkait dugaan pemerasan kepada beberapa Kepala Desa saat menjabat Kanit Tipikor Reskrim, itu juga tidak benar
” Saya hanya memasrahkan diri kepada Allah sebagai pencipta, dan semoga permasalah yang menimpa kami dapat berakhir karena jujur saya sangat malu dan kecewa dan sangat terguncang jiwa saya dengan berita yang belum tentu kebenarannya karena belum ada kekuatan hukum yang tetap,”.
(Has/Uh)
COMMENTS