Batu Bara,radarjakarta.net Objek wisata pantai Jono desa lalang, kecamatan medang deras, kabupaten batu bara, provinsi sumatera ...
Batu Bara,radarjakarta.net
Objek wisata pantai Jono desa lalang, kecamatan medang deras, kabupaten batu bara, provinsi sumatera utara, pengelolaan pantai objek wisata pantai jono oleh Koperasi Jasa Masyarakat Pantai Jono (KJMPJ), rekomendasi dinas pariwisata kabupaten batu bara menjadi polemik ditengah masyarakat, pasalnya ada dua karcis masuk di kenakan untuk pengunjung.
Untuk memasuki objek wisata pantai jono dipungut sebesar Rp.10.000/orang dengan dua karcis masuk, satu karcis masuk pengeluaran dinas pendapatan daerah sebesar Rp.3000, dan satu karcis masuk yang dikeluarkan KJMPJ sebesar Rp.7000.
Masyarakat sekitar selama ini merasa keberatan atas penjualan karcis masuk Rp.10.000/orang, dari Rp 10.000 dengan rincian, Karcis masuk pengeluaran dari dinas pendapatan daerah sebesar Rp.3.000, sedangkan pengeluaran karcis masuk dari KMPJ seebesar Rp 7.000, warga mempetanyakan Rp 7.000/ orang untuk apa penggunaannya.
Protes warga masyarakat diwakili Jafar prianto berujung rapat diskusi dibalai desa lalang, jum'at (14/8).
Dinas objek pariwisata melalui Kepala dinas pariwisata kabupaten batu bara, sapri musa mengatakan, bahwa hasil penjualan karcis masuk ke objek wisata pantai jono Rp.3.000 untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedangkan Rp.7.000 tanyakan kepada KMPJ dalam penggunaannya, kami tidak bisa mencampuri itu, Rp.3.000 itu lah PAD untuk batu bara, ujarnya.
Sementara dari pihak masyarakat diwakili jafar prianto mengatakan mohon transparansi penggunaan Rp.7.000 dan di rincikan penggunaannya, tetapi tidak mendapatkan jawaban transparansi dari dinas pariwisata, masyarakat meminta pengelolaan objek wisata pantai jono agar di kembalikan ke pemerintah desa, sebab menurutnya objek wisata pantai jono milik negara, sedangkan jalan yang dilalui milik masyarakat.
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) PC Batu Bara, melalui Agus Sittohang (Ketua) didampingi sejajaran di warung pondok keluarga, desa lalang, kecamatan medang deras, Minggu (16/8).
Agus sitohang mengatakan baru saja pada hari ini mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat, bahwa pengunjung masuk ke objek wisata pantai Jono, pada pagi hari menjelang siang dikenakan pembayaran Rp 8.000/orang, dengan dua karcis, satu karcis masuk Rp 3.000 pengeluaran dispenda dan satu karcis masuk Rp.5.000 karcis keluaran KJMPJ.
Sedangkan pada siang tengah hari beda lagi, harga karcis menjadi Rp10.000, Rp 3.000 karcis masuk keluaran dispenda dan Rp 7.000 karcis masuk keluaran KMPJ.
Menanggapi laporan informasi warga masyarakat
Agus sitohang ketua LSM KCBI PC batu bara, menanggapi laporan informasi warga masyarakat, meminta kepada dinas pariwisata batu bara untuk dapat menertibkan terkait hal tersebut diatas, sehingga tidak menjadi kecemburuan sosial antar pengunjung, dan jalankan pengelolaan objek wisata pantai jono sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Di.mohonkan kepada pihak aparat penegak hukum Polres batu bara khususnya kepolisian sektor medang deras, agar turut mengawasi kegiatan pengelolaan objek wisata pantai jono, dimana saat ini warga masyarakat dengan pihak pengelola (KJMPJ) ada komunikasi yang terputus terkait penggunaan pertanggung jawaban karcis masuk yang dikeluarkan KJMPJ sebesar Rp 7.000/ orang, belum ada transparansi rincian penggunaannya, awasi aset negara, jangan sampai dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, ujar agus sitohang.(Salam Pranata)
COMMENTS