DUMAI,Radar Jakarta Peristiwa laka kerja kembali terjadi di area perusahaan PT Naga Mas, kawasan perindustrian PT (Persero) Peli...
DUMAI,Radar Jakarta
Peristiwa laka kerja kembali terjadi di area perusahaan PT Naga Mas, kawasan perindustrian PT (Persero) Pelindo I Dumai.
Peristiwa terjadi Selasa pagi (18/8/2020) pukul 10.00 WIB, saat semua pekerja sibuk dengan pekerjaannya masing-masing.
Pekerja merupakan buruh Sub Kontrak PT Nagamas, yaitu CV Melati Jaya Teknik, dan bertugas sebagai Welder (tukang las).
Kronologi bermula ketika si pekerja akan melakukan pengelasan dinding gudang boiler, dengan ketinggian ±6 meter dari lantai bawah.
Pada saat pekerja memanjat dan berjalan diatas perancah (pipa penopang), sebagai alas tempat korban melakukan pengelasan, korban mencoba mencantolkan kait body hardnes (tali pengaman badan).
Tiba-tiba pipa perancah tempatnya berdiri, mengalami lepas sambungan, yang mengakibatkan korban terjatuh dan tubuh korban mengenai struktur besi yang malang melintang dibawahnya.
Korban pun terjatuh dengan posisi telungkup, wajah dan kepala terlebih dahulu membentur ke lantai semen dibawah.
Oleh perusahaan PT Naga Mas, korban saat itu juga dilarikan ke RSUD kota Dumai, untuk mendapatkan pertolongan.
Mendapat laporan telah terjadi laka kerja, Kapolsek KSKP AKP Sahala Marpaung bersama Pawas, piket fungsi Reskrim dan tim Inafis Polres Dumai mendatangi dan melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP didapati identitas korban bernama ABDUL RAZAK, 29 tahun, agama Islam, alamat: jalan raya Lubuk Gaung Rt. 004, Kelurahan Lubuk Gaung Kec. Sei. Sembilan Kota Dumai.
Juga didapati 2 orang saksi, yaitu Faisal, agama Islam, TTL Dumai 25 Oktober 1981, alamat: jalan Kesuma Gg. Perwira RT. 021 kelurahan Jayamukti, Dumai Timur.
Saksi kedua Hardiansyah, TTL Cempedak Lobang, 26 Oktober 1995, agama Islam, alamat: dusun III Desa Cempedak Lobang Kel. Cempedak Lobang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai Prov. Sumut.
Berdasarkan penelusuran awak media, Rabu dinihari (19/8/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, korban Abdul Razak akhirnya meninggal dunia, dengan luka tempurung kepala retak.
Mendapat kabar peristiwa laka kerja, jurnalis Radarjakarta.net mencoba mengkonfirmasi kepada humas PT Naga Mas, Franky Batubara.
Dikonfirmasi oleh jurnalis, Franky Batubara menjawab "Pihak PT. Nagamas dan pihak CV. Melati Jaya Teknik sudah bertemu dengan pihak keluarga. Dan CV. Melati Jaya Teknik sudah menyampaikan belasungkawa. Rasa pertanggungjawaban langsung disampaikan kepada pihak keluarga. Dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan pemerintah".
Tidak puas sampai disitu, jurnalis Radarjakarta.net menjumpai istri korban dikediamannya, Sabtu siang (22/08/2020).
Dengan didampingi ibu mertua korban, dan kakak ipar korban, didapat informasi dari istri korban, bahwa CV. Melati Jaya Teknik berjanji:
1. Membiayai anak korban berupa sandang pangan sampai umur 17 tahun.
2. CV. Melati Jaya Teknik akan memberikan santunan sebesar Rp 100 juta.
3. Istri dan anak korban akan dibiayai sebesar Rp 3 juta perbulan.
Ketika dikonfirmasi kepada Direktur CV. Melati Jaya Teknik, Taufik, tentang kebenaran keterangan istri korban, dijawab oleh Taufik lewat no WA: 081263XXXXXX, "Saya lagi shock berat, masih urus jalur hukumnya di pihak yg berwajib".
Tidak ada jawaban ya atau tidak dari Direktur CV. Melati Jaya Teknik, Taufik, tentang 3 janji yang sudah disampaikan kepada istri korban.
Taufik juga menambahkan "Dan akan di buat oleh pihak keluarga surat perdamaiannya segera, saya serahkan wewenangnya ke pihak keluarga. Setelah saya lihat dan sesuai baru tandatangan bersama".
Apakah janji yang disampaikan Direktur Taufik, hanya "lips service" (pemanis bibir) saja kepada istri korban..?
Bahkan sampai Taufik meminta nomor rekening Bank kepada istri korban lewat WA.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003, pasal 166 berbunyi "ahli waris mendapat sejumlah uang yang besar perhitungan yang sama dengan perhitungan 2 kali uang pesangon".
Ada juga pasal 156 ayat 2, ahli waris akan mendapat uang penghargaan sesuai masa kerja.
Pasal 156 ayat 3, ahli waris mendapat uang pengganti hak. (ES)
COMMENTS