"KANTOR BPD PARABU" (Foto: RJ/ Andi Razak BW). Pasangkayu, Radar Jakarta.net Dana Desa adalah dana yang dialokasikan d...
Pasangkayu, Radar Jakarta.net
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Kepala Desa (Kades) Parabu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Mathius Serang, S.Pd, ketika dikonfirmasi Radar Jakarta (Ra Ja)net Senin, 17 Agustus 2020 bertepatan dengan hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75 tahun (1945 - 2020) di kediamannya mengatakan, bahwa proyek di Desa Parabu sampai saat ini berjalan lancar."Tolong diawasi di lapangan kalau ada yang salah pengerjaan," ujar Mathius begitu sang kades akrab disapa.
"KADES PARABU, KEC.LARIANG.KAB. PASANGKAYU, PROV. SULBAR, MATHIUS SERANG, S.Pd". ( Foto: RJ/Andi Razak BW).
Pria asal Toraja Sulsel ini menambahkan, "tidak boleh orang luar Desa Parabu yang mengerjakan proyek Dana Desa (DDS). Itu ada aturannya," ucapnya.
Dikatakan, mantan guru tersebut, kecuali proyek dari bawa/kabupaten. Silahakan!
Kemudian, lanjut Mathius, tidak boleh kita intervensi berhubung proyek berada di Desa Parabu."Jadi proyek dari kabupaten Pasangkayu adalah kewenangan kabupaten," tandas pria sederhana ini.
Ia menegaskan, kalau kabupaten punya proyek masukkan.Kalau memang anggota tidak bisa baru bersaing, katanya sambil menerima telpon dari staf Dinas Sosial (Dinsos) Pasangkayu."Saya ada tamu. Sudah makan ya. Saya ada di rumah," katanya mengunci perbincangan via telpon celularnya kepada salah satu sraf Dinsos Pasangkayu tersebut.
Reporter: Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.
COMMENTS